Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji
loading...
A
A
A
Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN.
Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13 sebagai rujukan dalam pemberian THR.
Baca juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks
Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
Baca juga: Tragis, Gadis Cantik Korban Pembakaran Pacar Meninggal Setelah Dirawat 10 Hari
"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," jelasnya di Bandung, Selasa (11/5/2021).
Lihat Juga: Mengapa Rasulullah SAW Tidak Memakai Mukjizat Suprarasional untuk Buktikan Kebenaran Ajarannya?
Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13 sebagai rujukan dalam pemberian THR.
Baca juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks
Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
Baca juga: Tragis, Gadis Cantik Korban Pembakaran Pacar Meninggal Setelah Dirawat 10 Hari
"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," jelasnya di Bandung, Selasa (11/5/2021).
Lihat Juga: Mengapa Rasulullah SAW Tidak Memakai Mukjizat Suprarasional untuk Buktikan Kebenaran Ajarannya?
(boy)