Air Sungai di Blitar Beraroma Busuk, Diduga Ada Pembuangan Limbah Ternak Sapi Besar-besaran
Selasa, 11 Mei 2021 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bikin Terenyuh, Pemuda Ini Nyamar Jadi Pembeli Bensin Eceran saat Mudik Temui Ibunya
Tukinan menyebut, warga sudah hafal. Mikrohidro hampir bisa dipastikan macet setiap PT Greenfields membuang limbah ke sungai. Pembenahan biasanya berlangsung 2-4 hari. Selama itu warga di dua dusun tidak memiliki penerangan.
Aktivis pendamping petani ini mengatakan, syarat ketentuan Amdal PT Greenfields di Farm 2 hingga kini belum tuntas. Paska dimediasi DPRD, PT Greenfields diduga belum membenahi pengolahan limbahnya. Karenanya dugaan pencemaran lingkungan terus terjadi. Namun anehnya mereka tetap leluasa beroperasi.
Baca juga: Pagi Buta, Mobil Pikap Ditangkap Polisi Saat Selundupkan 2 Pemudik di Pelabuhan Merah
"Amdalnya belum beres. Masih ada yang perlu direvisi. Coba dicek," kata Tukinan. Dengan dugaan pencemaran limbah di Farm 2, warga semakin pesimis, rencana pendirian Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, akan berjalan baik. Selama polemik dengan 40 kepala keluarga di Dusun Telogo Gentong, dan Telogo Mas tidak tuntas, warga menolak perluasan bisnis PT Greenfields di Kecamatan Doko.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo. Ia tidak melihat adanya manfaat dari investasi PT Greenfields di Kabupaten Blitar. Buat warga masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wasis tidak melihat PT Greenfields ada faedahnya. "Yang terjadi malah menimbulkan persoalan pencemaran lingkungan," ujarnya.
Sayangnya, saat coba dikonfirmasi terkait persoalan ini, Manajer Humas PT Greenfields, Anang belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan jurnalis SINDOnews, juga belum dijawab.
Tukinan menyebut, warga sudah hafal. Mikrohidro hampir bisa dipastikan macet setiap PT Greenfields membuang limbah ke sungai. Pembenahan biasanya berlangsung 2-4 hari. Selama itu warga di dua dusun tidak memiliki penerangan.
Aktivis pendamping petani ini mengatakan, syarat ketentuan Amdal PT Greenfields di Farm 2 hingga kini belum tuntas. Paska dimediasi DPRD, PT Greenfields diduga belum membenahi pengolahan limbahnya. Karenanya dugaan pencemaran lingkungan terus terjadi. Namun anehnya mereka tetap leluasa beroperasi.
Baca juga: Pagi Buta, Mobil Pikap Ditangkap Polisi Saat Selundupkan 2 Pemudik di Pelabuhan Merah
"Amdalnya belum beres. Masih ada yang perlu direvisi. Coba dicek," kata Tukinan. Dengan dugaan pencemaran limbah di Farm 2, warga semakin pesimis, rencana pendirian Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, akan berjalan baik. Selama polemik dengan 40 kepala keluarga di Dusun Telogo Gentong, dan Telogo Mas tidak tuntas, warga menolak perluasan bisnis PT Greenfields di Kecamatan Doko.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo. Ia tidak melihat adanya manfaat dari investasi PT Greenfields di Kabupaten Blitar. Buat warga masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wasis tidak melihat PT Greenfields ada faedahnya. "Yang terjadi malah menimbulkan persoalan pencemaran lingkungan," ujarnya.
Sayangnya, saat coba dikonfirmasi terkait persoalan ini, Manajer Humas PT Greenfields, Anang belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan jurnalis SINDOnews, juga belum dijawab.
(eyt)
Lihat Juga :