Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Senin, 10 Mei 2021 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
Syarat kedua, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotokopi Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
"Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya," ungkap dia.
Baca Juga: Anggaran Capai Rp52 Miliar, THR ASN Pemkot Makassar Cair
Meski begitu, permohonan pemohon tidak serta merta langsung disetujui. Kata Ari, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.
"Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati," ujar dia.
"Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya," ungkap dia.
Baca Juga: Anggaran Capai Rp52 Miliar, THR ASN Pemkot Makassar Cair
Meski begitu, permohonan pemohon tidak serta merta langsung disetujui. Kata Ari, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.
"Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati," ujar dia.
Lihat Juga :