Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Senin, 10 Mei 2021 - 07:31 WIB
loading...
Pemkot Makassar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara gratis. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Masyarakat Kota Makassar tak perlu khawatir jika menghadapi masalah hukum. Sebab, Pemkot Makassar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara gratis. Fasilitas itu diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari Ilham mengatakan pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.
"Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis," kata Ari, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Pemkot Makassar Beri Tiga Opsi Pelaksanaan Salat Idul Fitri
Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari Ilham mengatakan pemerintah kota mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.
"Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis," kata Ari, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Pemkot Makassar Beri Tiga Opsi Pelaksanaan Salat Idul Fitri
Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Lihat Juga :