Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
loading...
A
A
A
Plt Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi," ujar dia.
Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi," ujar dia.
(agn)