Jual Telur Palsu, Dua Pria di Pasuruan Diamankan Polisi

Minggu, 09 Mei 2021 - 23:12 WIB
loading...
Jual Telur Palsu, Dua Pria di Pasuruan Diamankan Polisi
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat ekspose perkara dan tersangka pembuat telur palsu di Mapolres Pasuruan, Minggu (9/5/2021). Foto: iNews/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Aparat Polres Pasuruan , Jawa Timur ( Jatim ) mengamankan dua orang pria, karena terduga memalsukan telur ayam . Mereka memperdagangkan telur infertil atau afkir dan limbah telur disangka kuat tak layak dikonsumsi orang ke pengrajin roti, salah satu kebutuhan lebaran.

Kedua pria itu berinisal SA (31) dan IK (42) semuanya warga Desa Sambisiarah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatannya, mereka harus berurusan dengan petugas.

Jual Telur Palsu, Dua Pria di Pasuruan Diamankan Polisi



Dua pelakuitu menjualtelur infertil dan limbah telur ayam dengan cara mengelolakuning dan putih dalam telur kemudian dikirim ke pabrik roti di Kota Malang, Jawa Timur.

Setiap kali pengiriman telur infertil ini mereka meraup untung sekitar rp2-3 juta. Padahal telur afkir dantak layak dikonsumsi untuk masyarakat dan hasil laboratorium mengandung bakteri e coli.

Saat diinterogasi, pelaku SA mengaku telah menjalankan aksi kotornya itu sekitar 10 bulan. “Sudah berjalan 10 bulan pengirimannya ke pabrik roti dan makanan ringan,” tuturnya di hadapan polisi.



Proses penangkapanberawal dari seorang sopir yang mengambil barang telur infertil dari sebuah pabrik ternak ayam atas suruhan kedua pelaku, setelah diinterogasi dan ditelusuri didapati proses produksi pengolahan limbah telur di Desa Pacar Keling Kecamatan Kejayan, sehingga terpaksa harus diamankan polisi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, semua barang bukti alat-alat untuk melakukan proses produksi limbah telur infertil dan hasil olahan limbah telur serta ribuan telur infertil kini telah dibawa ke Mapolres Pasuruan.



“Pelaku mengolah telur infertil yang mengandung bakteri e coli yang membahayakan manusia bila dikonsumsi,” katanya.

Kedua pelaku terancam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) uu ri nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 64 uu ri nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pp no. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan, denganancaman pidana7 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)