2 Pejabat ASN Terjaring Penyekatan Pakai Mobil Dinas ke Luar Kota, Terancam Sanksi Penurunan Pangkat
loading...
A
A
A
JOMBANG - Penyekatan kendaraan kembali dilakukan petugas di Ruas Jalan Raya Mojoagung, Kabupaten Jombang , Jawa Timur, Minggu siang (9/5/2021). Ironisnya ada dua orang pejabat aparatur sipil negara (ASN) terjaring dalam penyekatan tersebut karena bepergian dengan menggunakan mobil dinas. Keduanya diduga pejabat di beberapa daerah namun bepergian ke luar kota dengan menggunakan mobil dinasnya.
Kedua pejabat ASN tersebut kemudian didata dan diperiksa oleh petugas dari Dinas Kepegawaian Provinsi Jatim.
Baca : ASN Terjaring Operasi PPKM saat Sedang Karaoke, Bupati Ambil Tindakan Tegas
Jika hasilnya nanti dinyatakan bersalah mereka akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Bahkan sanksi yang mungkin akan dilakukan adalah penurunan pangkat.
Namun sayangnya petugas dari Dinas Kepegawaian Provinsi Jatim menolak diwawancarai terkait penindakan terhadap dua pejabat ASN ini.
Sementara Kepala Pos Check Point Mojoagung Iptu Nunung Artisa mengatakan, penyekatan dilakukan di satu lajur yakni lajur yang mengarah masuk dari Kabupaten Mojokerto ke Kabupaten Jombang.
“Tak hanya warga yang hendak mudik sejumlah pengendara yang hendak bepergian ke Jombang dengan tujuan tidak jelas langsung diputar balik oleh petugas. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi angka penularan COVID-19 agar tidak semakin meningkat,” kata Kepala Pos Check Point Mojoagung Iptu Nunung Artisa.
Menurut dia, operasi gabungan penyekatan ini tak hanya oleh petugas dari Kepolisian penyekatan di perbatasan antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Mojokerto ini juga melibatkan tim dari Dinas Kepegawaian Provinsi Jawa Timur.
Lihat Juga: Zudan Arief dan Menpan RB Beri Penghargaan Kepengurusan Korpri Lebak Terbaik Se-Indonesia
Kedua pejabat ASN tersebut kemudian didata dan diperiksa oleh petugas dari Dinas Kepegawaian Provinsi Jatim.
Baca : ASN Terjaring Operasi PPKM saat Sedang Karaoke, Bupati Ambil Tindakan Tegas
Jika hasilnya nanti dinyatakan bersalah mereka akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Bahkan sanksi yang mungkin akan dilakukan adalah penurunan pangkat.
Namun sayangnya petugas dari Dinas Kepegawaian Provinsi Jatim menolak diwawancarai terkait penindakan terhadap dua pejabat ASN ini.
Sementara Kepala Pos Check Point Mojoagung Iptu Nunung Artisa mengatakan, penyekatan dilakukan di satu lajur yakni lajur yang mengarah masuk dari Kabupaten Mojokerto ke Kabupaten Jombang.
“Tak hanya warga yang hendak mudik sejumlah pengendara yang hendak bepergian ke Jombang dengan tujuan tidak jelas langsung diputar balik oleh petugas. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi angka penularan COVID-19 agar tidak semakin meningkat,” kata Kepala Pos Check Point Mojoagung Iptu Nunung Artisa.
Menurut dia, operasi gabungan penyekatan ini tak hanya oleh petugas dari Kepolisian penyekatan di perbatasan antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Mojokerto ini juga melibatkan tim dari Dinas Kepegawaian Provinsi Jawa Timur.
Lihat Juga: Zudan Arief dan Menpan RB Beri Penghargaan Kepengurusan Korpri Lebak Terbaik Se-Indonesia
(sms)