Saking Pinginnya Mudik ke Kampung Halaman, Warga Banten Ini Palsukan Hasil Swab PCR
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pemudik di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, diringkus petugas diduga memalsukan dokuman hasil Swab PCR. Erwin Ahmad Sirojudin, warga Banten yang bekerja di Semarang dengan sengaja mencetak dokumen hasil Swab PCR sendiri.
Terbongkarnya kejahatan ini setelah petugas curiga dan mengecek ke klinik yang tertera. Petugas curiga karena dokumennya janggal. "Dan ternyata terbukti dipalsukan," ujar Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari.
Pria ini digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedianya, Erwin akan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Sabtu (8/5/2021) pagi.
Baca juga: Ledakan Petasan Gemparkan Pekalongan, 1 Tewas dan 4 Anak Masih Dirawat di Rumah Sakit
Menurut kapolsek, kecurigaannya bermula saat pelaku menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara. Dalam dokumen tertera hasil tes PCR tanggal 8 Mei, padahal jadual terbang Sabtu (9/5/2021) pagi.
"Hasil tes PCR paling tidak membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk mengetahui hasilnya," ungkap Dina. Setelah ditelusuri dan dicroscek ke laboratorium yang tertera, ternyata nama pelaku tidak pernah melakukan tes di tempat tersebut.
Baca juga: Cegah Klaster Pasar, Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal Pedagang di Depok
Erwin mengaku, dokumen tes PCR dicetak sendiri dari hasil googling di internet. Akibat perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengajn ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Terbongkarnya kejahatan ini setelah petugas curiga dan mengecek ke klinik yang tertera. Petugas curiga karena dokumennya janggal. "Dan ternyata terbukti dipalsukan," ujar Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari.
Pria ini digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedianya, Erwin akan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Sabtu (8/5/2021) pagi.
Baca juga: Ledakan Petasan Gemparkan Pekalongan, 1 Tewas dan 4 Anak Masih Dirawat di Rumah Sakit
Menurut kapolsek, kecurigaannya bermula saat pelaku menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara. Dalam dokumen tertera hasil tes PCR tanggal 8 Mei, padahal jadual terbang Sabtu (9/5/2021) pagi.
"Hasil tes PCR paling tidak membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk mengetahui hasilnya," ungkap Dina. Setelah ditelusuri dan dicroscek ke laboratorium yang tertera, ternyata nama pelaku tidak pernah melakukan tes di tempat tersebut.
Baca juga: Cegah Klaster Pasar, Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal Pedagang di Depok
Erwin mengaku, dokumen tes PCR dicetak sendiri dari hasil googling di internet. Akibat perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengajn ancaman hukuman 6 bulan penjara.
(msd)