Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Sekretaris UPG Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, Sofyan Hamid, menyebutkan bahwa kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu berhubungan dengan jabatan.

"Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” jelas Sofyan.

Adapun regulasi terkait Gratifikasi ini, lanjut Sofyan, telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana setiap ASN atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Baca Juga: Pemkab Luwu Utara
“Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP: 08114213108,” tandasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2528 seconds (0.1#10.140)