Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Pejabat pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara dilarang menerima parsel lebaran Idul Fitri 2021 . Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Luwu Utara Nomor 700/155/Inspektorat/2021 tanggal 4 Mei 2021.
Surat edaran tersebut terkait larangan gratifikasi menjelang Idul Fitri 1442 H . SE ini sekaligus menindaklanjuti SE KPK Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 terkait Gratifikasi menjelang Idul Fitri 1442 H .
Baca juga:Kelompok Tani Desa Lantang Tallang Dapat Bantuan 46 Ekor Kambing
SE ini ditujukan kepada staf ahli bupati, para asisten sekretariat daerah (Setda), para kepala perangkat daerah, camat, dan para penyelenggara negara lainnya.
Ada enam poin penting dalam SE itu, di antaranya ASN dan pejabat lainnya diwajibkan menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika terlanjur menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Luwu Utara disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
Selanjutnya UPG Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Poin lainnya adalah ASN atau pejabat di diminta tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Baca Juga: ASN
“Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporaan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.suratelektronik di alamat pelaporan [email protected] atau alamat pos KPK. Aplikasi Pelaporan Online (GOL Mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK,” begitu bunyi SE Bupati poin terakhir atau poin kelima.
Sementara itu, Sekretaris UPG Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, Sofyan Hamid, menyebutkan bahwa kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu berhubungan dengan jabatan.
"Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” jelas Sofyan.
Adapun regulasi terkait Gratifikasi ini, lanjut Sofyan, telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana setiap ASN atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara
“Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP: 08114213108,” tandasnya.
Surat edaran tersebut terkait larangan gratifikasi menjelang Idul Fitri 1442 H . SE ini sekaligus menindaklanjuti SE KPK Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 terkait Gratifikasi menjelang Idul Fitri 1442 H .
Baca juga:Kelompok Tani Desa Lantang Tallang Dapat Bantuan 46 Ekor Kambing
SE ini ditujukan kepada staf ahli bupati, para asisten sekretariat daerah (Setda), para kepala perangkat daerah, camat, dan para penyelenggara negara lainnya.
Ada enam poin penting dalam SE itu, di antaranya ASN dan pejabat lainnya diwajibkan menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika terlanjur menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Luwu Utara disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
Selanjutnya UPG Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Poin lainnya adalah ASN atau pejabat di diminta tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Baca Juga: ASN
“Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporaan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.suratelektronik di alamat pelaporan [email protected] atau alamat pos KPK. Aplikasi Pelaporan Online (GOL Mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK,” begitu bunyi SE Bupati poin terakhir atau poin kelima.
Sementara itu, Sekretaris UPG Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, Sofyan Hamid, menyebutkan bahwa kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu berhubungan dengan jabatan.
"Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” jelas Sofyan.
Adapun regulasi terkait Gratifikasi ini, lanjut Sofyan, telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana setiap ASN atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara
“Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP: 08114213108,” tandasnya.
(luq)