Terkait Mobil Pengusaha di Palembang Ditarik Leasing, BRI Finance Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:55 WIB
loading...
Foto dok/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Terkait pemberitaan yang menyebutkan sebuah perusahaan leasing melakukan perampasan kendaraan roda empat terhadap seorang debitur di Palembang, PT BRI Multifinance Indonesia menyebutkan bahwa pengambilan kendaraan tersebut sudah sesuai prosedur.
Plt Corporate Secretary PT BRI Multifinance Indonesia, Taufiq Kurniadihardja dalam surat keterangannya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian. Baca juga: Restrukturisasi Kredit Bantu Pelaku UsahaReopening Kegiatan Ekonomi
"BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) No. 3468012190000121 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bahara Eka selaku Debitur dan BRI Finance," ujar Taufiq dalam surat tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Dijelaskan Taufiq, sebelum melakukan penarikan kendaraan milik Bahara Eka selaku debitur, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Bahara Eka untuk menjadwalkan kembali atau restrukturisasi kewajibannya pada bulan April 2020. Namun yang bersangkutan tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Baca juga: Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi
"Penyerahan kendaraan dilakukan setelah BRI Finance terlebih dahulu memberikan 3 kali Surat Peringatan dan surat Somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Taufiq.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Plt Corporate Secretary PT BRI Multifinance Indonesia, Taufiq Kurniadihardja dalam surat keterangannya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian. Baca juga: Restrukturisasi Kredit Bantu Pelaku UsahaReopening Kegiatan Ekonomi
"BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) No. 3468012190000121 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bahara Eka selaku Debitur dan BRI Finance," ujar Taufiq dalam surat tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Dijelaskan Taufiq, sebelum melakukan penarikan kendaraan milik Bahara Eka selaku debitur, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Bahara Eka untuk menjadwalkan kembali atau restrukturisasi kewajibannya pada bulan April 2020. Namun yang bersangkutan tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Baca juga: Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi
"Penyerahan kendaraan dilakukan setelah BRI Finance terlebih dahulu memberikan 3 kali Surat Peringatan dan surat Somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Taufiq.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Lihat Juga :