Terkait Mobil Pengusaha di Palembang Ditarik Leasing, BRI Finance Sebut Sudah Sesuai Prosedur
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Terkait pemberitaan yang menyebutkan sebuah perusahaan leasing melakukan perampasan kendaraan roda empat terhadap seorang debitur di Palembang, PT BRI Multifinance Indonesia menyebutkan bahwa pengambilan kendaraan tersebut sudah sesuai prosedur.
Plt Corporate Secretary PT BRI Multifinance Indonesia, Taufiq Kurniadihardja dalam surat keterangannya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian.
"BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) No. 3468012190000121 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bahara Eka selaku Debitur dan BRI Finance," ujar Taufiq dalam surat tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Dijelaskan Taufiq, sebelum melakukan penarikan kendaraan milik Bahara Eka selaku debitur, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Bahara Eka untuk menjadwalkan kembali atau restrukturisasi kewajibannya pada bulan April 2020. Namun yang bersangkutan tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.
"Penyerahan kendaraan dilakukan setelah BRI Finance terlebih dahulu memberikan 3 kali Surat Peringatan dan surat Somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Taufiq.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Pelapor yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang melaporkan DN dan rekannya dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang diketahui menunggak pembayaran cicilan kredit selama empat bulan.
Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector hingga ke hotel mengantarkan relasinya.
"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke leasing di Jalan Letkol Iskandar Palembang," ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021) silam.
Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut.
Plt Corporate Secretary PT BRI Multifinance Indonesia, Taufiq Kurniadihardja dalam surat keterangannya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian.
"BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) No. 3468012190000121 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bahara Eka selaku Debitur dan BRI Finance," ujar Taufiq dalam surat tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Dijelaskan Taufiq, sebelum melakukan penarikan kendaraan milik Bahara Eka selaku debitur, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Bahara Eka untuk menjadwalkan kembali atau restrukturisasi kewajibannya pada bulan April 2020. Namun yang bersangkutan tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.
Baca Juga
"Penyerahan kendaraan dilakukan setelah BRI Finance terlebih dahulu memberikan 3 kali Surat Peringatan dan surat Somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Taufiq.
Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Pelapor yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang melaporkan DN dan rekannya dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang diketahui menunggak pembayaran cicilan kredit selama empat bulan.
Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector hingga ke hotel mengantarkan relasinya.
"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke leasing di Jalan Letkol Iskandar Palembang," ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021) silam.
Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut.