Terkait Mobil Pengusaha di Palembang Ditarik Leasing, BRI Finance Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:55 WIB
loading...
Terkait Mobil Pengusaha di Palembang Ditarik Leasing, BRI Finance Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Foto dok/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Terkait pemberitaan yang menyebutkan sebuah perusahaan leasing melakukan perampasan kendaraan roda empat terhadap seorang debitur di Palembang, PT BRI Multifinance Indonesia menyebutkan bahwa pengambilan kendaraan tersebut sudah sesuai prosedur.

Plt Corporate Secretary PT BRI Multifinance Indonesia, Taufiq Kurniadihardja dalam surat keterangannya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai yang disepakati dalam surat perjanjian.

"BRI Finance telah menjalankan tindakan-tindakan yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) No. 3468012190000121 tanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Bahara Eka selaku Debitur dan BRI Finance," ujar Taufiq dalam surat tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Dijelaskan Taufiq, sebelum melakukan penarikan kendaraan milik Bahara Eka selaku debitur, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Bahara Eka untuk menjadwalkan kembali atau restrukturisasi kewajibannya pada bulan April 2020. Namun yang bersangkutan tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.

"Penyerahan kendaraan dilakukan setelah BRI Finance terlebih dahulu memberikan 3 kali Surat Peringatan dan surat Somasi, dan prosesnya dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya BRI Finance akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Taufiq.

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Bahara Eka (42), seorang pengusaha yang juga debitur kredit mobil di Palembang melaporkan debt collector di Palembang ke SPKT Polda Sumsel terkait perampasan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.

Pelapor yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang melaporkan DN dan rekannya dalam kasus dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner BG 1403 OR milik pelapor yang diketahui menunggak pembayaran cicilan kredit selama empat bulan.

Bahara mengatakan, perampasan berawal saat mobil miliknya tersebut digunakan sang adik untuk menjemput relasi kerjanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Selasa (30/3/2021) lalu. Sejak di Bandara SMB II, adik pelapor sudah diikuti oleh pihak debt collector hingga ke hotel mengantarkan relasinya.

"Saat berada di hotel itulah mereka mendekati adik saya lalu berkomunikasi. Setelah itu rombongan debt collector itu menggiring mobil yang dibawa adik saya ke leasing di Jalan Letkol Iskandar Palembang," ungkapnya usai melapor, Senin (19/4/2021) silam.

Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut.

"Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak leasing tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal leasing dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal leasing melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.

"Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal leasing kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan leasing. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal debt collector dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur," kata Davidson.

Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.

Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18/PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020 yang bunyi nya MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

"MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji atau Wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya," katanya.

Sementara itu, pihak leasing BRI Finance cabang Kota Palembang ketika dikonfirmasi usai melakukan penarikan mobil milik debitur tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)