Apkrindo Sebut Pemerintah Tebang Pilih Tindak Pelanggar PSBB

Jum'at, 22 Mei 2020 - 15:29 WIB
loading...
Apkrindo Sebut Pemerintah Tebang Pilih Tindak Pelanggar PSBB
Ketua Apkrindo Jatim, Tjahjono Haryono (dua dari kanan) bersama jajaran pengurus Apkrindo Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Jatim, mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga penetarapan protokol kesehatan.

(Baca juga: Ngabuburit, FEB Unisma Kupas SDGs dan Perekonomian Islam )

Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, resmi melaksanakan PSBB dalam penanganan COVID-19 pada 28 April-11 Mei 2020. Karena dinilai belum mampu menekan jumlah kasus, PSBB di Surabaya Raya dilanjutkan ke tahap dua pada 12-25 Mei 2020.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 16/2020 yang mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No. 18/2020 tentang PSBB di Surabaya Raya, sejumlah aturan ketat diterapkan. Salah satunya usaha kuliner dilarang menyediakan layanan dine in (makan/minum di tempat), namun harus take away.

"Tapi yang kami sayangkan, pemerintah tebang pilih dalam penindakan ketika ada restoran maupun kafe yang melakukan pelanggaran. Bahkan terkesan ada pembiaran," kata Ketua Apkrindo Jatim, Tjahjono Haryono, Jumat (22/5/2020).

Dia mengungkapkan, sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, omzet penjualan kafe dan restoran di Jatim terus menurun akibat penerapan social distancing. Penurunan omzet penjualan ini kian drastis begitu pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya.

"Kita (anggota Apkrindo Jatim) sudah mentaati aturan dalam PSBB. Namun ternyata pengawasan di lapangan justru terkesan tebang pilih. Masih banyak restoran dan warung yang buka dan melayani pembeli makan di tempat, namun dibiarkan. Kita ini seperti jadi korban kepatuhan," tegasnya.

Harusnya, kata dia pemerintah di daerah memberlakukan larangan yang sama kepada semua pelaku usaha kuliner. Apalagi, selama ini pengusaha yang menjadi anggota Apkrindo Jatim selalu mematuhi aturan, seperti membayar pajak dan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit.

"Sejak adanya PSBB, omzet penjualan kami rata-rata anjlok tinggal sekitar 5-10 persen, karena hanya mengandalkan take away, bahkan beberapa outlet terpaksa ditutup dan merumahkan karyawan. Jadi, kondisi yang dihadapi sama. Pemerintah jangan hanya 'kasihan' kepada usaha kuliner skala kecil atau warung-warung, karena kita harus menanggung nasib banyak pekerja dan keluarganya," jelasnya.

Jika pemerintah berharap perekonomian tetap berumbuh, harusnya bijak dalam menerapkan aturan dan berlaku adil. "Kita tak menuntut yang macam-macam. Permintaan kami, beri kesempatan tetap buka dan melayani konsumen dengan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kursi. Ini bentuk penerapan physical distancing. Untuk pemerintah, stimulus pajak dan perbankan harusnya diperpanjang hingga tiga bulan ke depan," tegas Tjahjono.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)