DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
Kamis, 06 Mei 2021 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
"Aturannya jelas, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan," tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif mengatakan, mengantisipasi adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar THR , dibuka posko pengaduan yang dipusatkan di kantor Disnaker Parepare.
Baca juga:DPRD Parepare Konsultasi Perda RTRW di Kementerian ATR
"Posko kita buka setiap hari dan sudah ada SK Wali Kota. Surat telah selesai dan ditanda tangani oleh pimpinan daerah, karena mekanisme dan administrasinya harus jalan," jelas Latif.
Pihaknya, tambah Latif, juga telah membentuk tim dan segera bergerak turun memantau langsung ke perusahaan besar yang ada di Parepare.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif mengatakan, mengantisipasi adanya perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar THR , dibuka posko pengaduan yang dipusatkan di kantor Disnaker Parepare.
Baca juga:DPRD Parepare Konsultasi Perda RTRW di Kementerian ATR
"Posko kita buka setiap hari dan sudah ada SK Wali Kota. Surat telah selesai dan ditanda tangani oleh pimpinan daerah, karena mekanisme dan administrasinya harus jalan," jelas Latif.
Pihaknya, tambah Latif, juga telah membentuk tim dan segera bergerak turun memantau langsung ke perusahaan besar yang ada di Parepare.
(luq)
Lihat Juga :