Puluhan Kendaraan Pemudik yang Akan Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Diputar Balik
loading...
A
A
A
BAKAUHENI - Pasca penyekatan larangan mudik diaktifkan atau diberlakukan pada Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB. Puluhan kendaraan yang akan melintas di Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauhen i terpaksa diputar balik.
Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPTD mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan perjalanan kepada seluruh kendaraan pribadi roda empat dan roda dua pasca diaktifkannya atau diberlakukan pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, kelengkapan perjalanan yang harus dilengkapi yakni surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, surat hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau surat hasil negatif tes genose C19.
Baca : Jangan Sekali-kali Mudik ke Sumut, Polisi Bakal Paksa Pemudik Putar Balik
“Puluhan kendaraan yang mencoba melintasi Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni mulai diputar balikkan karena tidak memiliki surat izin perjalanan atau surat dinas,” kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah.
Menurut dia, berbagai modus yang dilakukan pengendara ini bermacam-macam ada yang mengaku sebagai jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat dan bahkan ada yang mengaku orang tuanya meninggal dunia hingga menjadi korban pembegalan.
Sebelum tiba di Pos Chek Point Pelabuhan Bakauheni, kata AKP Ferdiansyah, pengendara sudah dijaring di beberapa titik seperti di depan Pantai Pasir Putih Kecamatan Katibung, Km 87 Jalan Tol Trans Sumatera dan Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya.
Baca juga : Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik
“Diketahui kebijakan pelarangan mudik ini akan dilakukan sejak 6-17 Mei 2021 mendatang sementara untuk kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan yang dikecualikan,” tandas Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah
Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPTD mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan perjalanan kepada seluruh kendaraan pribadi roda empat dan roda dua pasca diaktifkannya atau diberlakukan pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, kelengkapan perjalanan yang harus dilengkapi yakni surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, surat hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau surat hasil negatif tes genose C19.
Baca : Jangan Sekali-kali Mudik ke Sumut, Polisi Bakal Paksa Pemudik Putar Balik
“Puluhan kendaraan yang mencoba melintasi Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni mulai diputar balikkan karena tidak memiliki surat izin perjalanan atau surat dinas,” kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah.
Menurut dia, berbagai modus yang dilakukan pengendara ini bermacam-macam ada yang mengaku sebagai jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat dan bahkan ada yang mengaku orang tuanya meninggal dunia hingga menjadi korban pembegalan.
Sebelum tiba di Pos Chek Point Pelabuhan Bakauheni, kata AKP Ferdiansyah, pengendara sudah dijaring di beberapa titik seperti di depan Pantai Pasir Putih Kecamatan Katibung, Km 87 Jalan Tol Trans Sumatera dan Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya.
Baca juga : Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik
“Diketahui kebijakan pelarangan mudik ini akan dilakukan sejak 6-17 Mei 2021 mendatang sementara untuk kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan yang dikecualikan,” tandas Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah
(sms)