Penampakan 4 Mahasiswa Lampung Pakai Kostum Money Heist Minta DPR Bubar
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Sebanyak empat mahasiswa dari Kelompok Lingkaran Ketjil dan Kelompok Studi Kader melakukan aksi diam di Bundaran Tugu Adipura, Bandarlampung, Lampung, Rabu (21/8/2024) malam.
Aksi tersebut muncul setelah mengetahui adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist, keempat mahasiswa itu melakukan aksi diam membentangkan spanduk bertuliskan 'Bubarkan DPR '.
Ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Badan legislatif (Baleg) DPR.
Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena dinilai DPR tidak bisa menyuarakan keinginan rakyat.
“Keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat,” kata Damar kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,” kata dia.
Aksi tersebut muncul setelah mengetahui adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist, keempat mahasiswa itu melakukan aksi diam membentangkan spanduk bertuliskan 'Bubarkan DPR '.
Ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Badan legislatif (Baleg) DPR.
Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar mengatakan, aksi tersebut dilakukan karena dinilai DPR tidak bisa menyuarakan keinginan rakyat.
“Keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Bubarkan DPR jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat,” kata Damar kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,” kata dia.