Isu PKBM Dinas Pendidikan Ngawi, Kejari Temukan Kelemahan Pengelolaan
Selasa, 04 Mei 2021 - 14:53 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi selama hampir satu bulan memeriksa terkait isu carut marut penggunaan data PKH Dinas Sosial untuk mendapatkan peserta didik kejar paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.
Ada tiga hal yang disampaikan setelah melakukan pemeriksaan itu. Pertama, tidak ditemukan indikasi adanya data fiktif. Kedua, Dindik melalui PKBMnya tidak melakukan laporan tindak lanjut terkait uang negara yang disubsidikan. Ketiga, atas kekurangtransparasian itu, kejari memutuskan terus memantau dan mencari bukti alur penggunaan dana.
Baca juga: Razia Penyekatan, Polisi Dikejutkan Mobil Bawa Tumpukan Uang Rp2,1 Miliar Ini Penampakannya
"Dari hasil pulbaket kami, dengan memintai keterangan dari semua pihak, isu data fiktif tidak diketemukan. Namun pola pelaporan yang seharusnya diberikan kepala dinas sosial tidak dilakukan. Karena itulah kami terus memantau perkembangan dan perubahan (pelaporan) yang harus dilakukan setelah kami periksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan.
Menurut David tidak adanya data fiktif karena setelah ditelusuri semua data berdasar KTP dan KK semua benar keberadaan orangnya.
Ada tiga hal yang disampaikan setelah melakukan pemeriksaan itu. Pertama, tidak ditemukan indikasi adanya data fiktif. Kedua, Dindik melalui PKBMnya tidak melakukan laporan tindak lanjut terkait uang negara yang disubsidikan. Ketiga, atas kekurangtransparasian itu, kejari memutuskan terus memantau dan mencari bukti alur penggunaan dana.
Baca juga: Razia Penyekatan, Polisi Dikejutkan Mobil Bawa Tumpukan Uang Rp2,1 Miliar Ini Penampakannya
"Dari hasil pulbaket kami, dengan memintai keterangan dari semua pihak, isu data fiktif tidak diketemukan. Namun pola pelaporan yang seharusnya diberikan kepala dinas sosial tidak dilakukan. Karena itulah kami terus memantau perkembangan dan perubahan (pelaporan) yang harus dilakukan setelah kami periksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan.
Menurut David tidak adanya data fiktif karena setelah ditelusuri semua data berdasar KTP dan KK semua benar keberadaan orangnya.
Lihat Juga :