Kepala Pasar yang Kedapatan Tak Terapkan Prokes Bakal Dicopot
Selasa, 04 Mei 2021 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarlan surat edaran (SE) Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto melalui rapat koordinasi di Balai Kota Makassar telah meminta agar seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk diawasi secara ketat menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.
"Yang disoroti itu pasar Butung Makassar, Mal, Pasar Sambung Jawa malamnya ada lagi Senggol. Saya anggap ini dianggap sebagai poin penting," katanya.
Dia meminta agar kepala pasar diberi sanksi tegas jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Tentunya dengan persuasif, boleh kita keras tapi tetap dengan sikap lembut. Kita perlu keras dan ketat tapi dengan sombere. Sifatnya pengunjung diberi sosialisasi, tetapi penerima jika ada yang melanggar adalah pemilik acara dan pemilik usaha," lanjut dia.
Baca Juga: Naikkan Tarif Parkir Rp20 Ribu Tanpa Karcis, 10 Jukir Pasar Sentral Diamankan
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto melalui rapat koordinasi di Balai Kota Makassar telah meminta agar seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk diawasi secara ketat menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.
"Yang disoroti itu pasar Butung Makassar, Mal, Pasar Sambung Jawa malamnya ada lagi Senggol. Saya anggap ini dianggap sebagai poin penting," katanya.
Dia meminta agar kepala pasar diberi sanksi tegas jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Tentunya dengan persuasif, boleh kita keras tapi tetap dengan sikap lembut. Kita perlu keras dan ketat tapi dengan sombere. Sifatnya pengunjung diberi sosialisasi, tetapi penerima jika ada yang melanggar adalah pemilik acara dan pemilik usaha," lanjut dia.
Baca Juga: Naikkan Tarif Parkir Rp20 Ribu Tanpa Karcis, 10 Jukir Pasar Sentral Diamankan
(agn)
Lihat Juga :