Cegah COVID-19, Zona Oranya dan Merah di Jateng Dilarang Gelar Salat Idul Fitri
loading...
A
A
A
SEMARANG - Wilayah Jawa Tengah, yang masih zona oranye dan merah dilarang menggelar salat Idul Fitri berjemaah di tempat ibadah. Larangan itu guna mencegah klaster baru penularan COVID-19.
Sedangkan daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Pemprov Jateng telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjemaah, dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri . Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo usai Rakor Penegakan Disiplin Prokes bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).
Untuk pemetaan, kata dia, akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. "Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri . Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," katanya.
Bukan hanya salat Idul Fitri , pihaknya juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktivitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan. "Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Sementara, Kakanwil Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad mengatakan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.
"Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," katanya.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
Sedangkan daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Pemprov Jateng telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjemaah, dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri . Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo usai Rakor Penegakan Disiplin Prokes bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).
Untuk pemetaan, kata dia, akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. "Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri . Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," katanya.
Bukan hanya salat Idul Fitri , pihaknya juga menyampaikan terkait zakat dan salat tarawih. Aktivitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan. "Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Baca Juga
Sementara, Kakanwil Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad mengatakan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.
"Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," katanya.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
(eyt)