Cegah COVID-19, Zona Oranya dan Merah di Jateng Dilarang Gelar Salat Idul Fitri
Senin, 03 Mei 2021 - 18:10 WIB
loading...
Cegah klaster baru COVID-19, Pemprov Jateng, melarang daerah yang masuk zona oranye dan zona merah menggelar Salat Idul Fitri berjamaan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
SEMARANG - Wilayah Jawa Tengah, yang masih zona oranye dan merah dilarang menggelar salat Idul Fitri berjemaah di tempat ibadah. Larangan itu guna mencegah klaster baru penularan COVID-19.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung MUI Terkait Salat Idul Fitri di Rumah Bagi Zona Merah Covid-19
Sedangkan daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Pemprov Jateng telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjemaah, dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri . Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo usai Rakor Penegakan Disiplin Prokes bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Kendari Masih Membara, Brimob dan Dalmas Polda Sultra Diterjunkan Bersenjata Lengkap
Untuk pemetaan, kata dia, akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. "Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri . Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung MUI Terkait Salat Idul Fitri di Rumah Bagi Zona Merah Covid-19
Sedangkan daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Pemprov Jateng telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjemaah, dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri . Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo usai Rakor Penegakan Disiplin Prokes bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Kendari Masih Membara, Brimob dan Dalmas Polda Sultra Diterjunkan Bersenjata Lengkap
Untuk pemetaan, kata dia, akan dilakukan bekerja sama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. "Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri . Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," katanya.
Lihat Juga :