Miris! Jateng Peringkat Ketiga Pemain Judi Online di Indonesia

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:40 WIB
loading...
Miris! Jateng Peringkat...
PPATK menyebutkan, Jawa Tengah menempati posisi ke-3 provinsi dengan jumlah pemain dan transaksi judi online terbesar di Indonesia. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Pemain judi online (Judol) di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Termasuk di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan data yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Jawa Tengah menempati posisi ke-3 provinsi dengan jumlah pemain dan transaksi judi online terbesar di Indonesia.

Data tersebut terungkap dalam acara diskusi Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Ingat ini bukan prestasi, dengan dilakukannya aksi bersama ini saya harap masyarakat Kota Semarang bisa menjauhi judol,” Digital Campaign Specialist, Afif Masudi Ihwan, Jumat (11/10/2024).



Menurut Afif, dalam upaya memberantas judi online diperlukan langkah 3P yakni penindakan, penyebarluasan, dan pemulihan. Hal tersebut diperlukan karena judol sudah sangat masif beredar di Indonesia.

“Pertama penindakan, para influencer yang dengan sengaja mempromosikan konten bermuatan judol harus ditindak tegas. Selain pemblokiran terhadap situs maupun konten yang bermuatan judol harus digalakan dan ditingkatkan lagi oleh Kementerian Kominfo,” ungkapnya.

Influencer judol, saat ini juga suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judol berkedok game online. Oleh karena itu perlu usaha yang lebih ekstra lagi untuk bisa memberantas hal tersebut.

Penyebaran judol sudah sangat masif, sangat diperlukan penyebarluasan sosialisasi antijudi online kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tingkat literasi yang kurang baik. “Masyarakat perlu disadarkan bahwa judol ini sangat destruktif,” tegasnya.

Kemenkominfo, lanjut Afif, sudah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital yang mana salah satu bahan ajarnya mengenai bahaya judi online. Belum lama ini Kemkominfo juga baru meluncurkan panduan anti judi online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)