Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya

Senin, 24 Maret 2025 - 15:48 WIB
loading...
Pemprov Jateng Hapus...
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin memberikan keterangan kepada media. Pemprov Jateng menghapus tunggakan dan denda PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. FOTO/EKA SETIAWAN
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.

Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.



"Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah," kata Luthfi pada keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

Syarat untuk penghapusan tunggakan dan denda itu, katanya, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8-30 Juni 2025. Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan," katanya.

Luthfi telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.



Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
Miris! Jateng Peringkat...
Miris! Jateng Peringkat Ketiga Pemain Judi Online di Indonesia
Siap-siap, Penunggak...
Siap-siap, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dapat Pesan dari Samsat Bapenda Jabar
Peredaran Rokok Ilegal...
Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
PJ Gubernur Jateng Buka...
PJ Gubernur Jateng Buka Telomoyo Cup VIII 2024
KPK Obok-obok Pemkot...
KPK Obok-obok Pemkot Semarang 3 Hari, Ini Langkah Pemprov Jateng
49 Korban TPPO Perusahaan...
49 Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara
Nestapa Keluarga Suhadi...
Nestapa Keluarga Suhadi di Pemalang, Tinggal di Gubuk Plastik dan Beralaskan Tanah
Rekomendasi
Piala Dunia Antarklub...
Piala Dunia Antarklub 2025 Janjikan Hadiah Terbesar Sepanjang Sejarah!
Pria Ini Mengaku sebagai...
Pria Ini Mengaku sebagai Anak Rahasia Raja Charles III dan Ratu Camilla, Tuntut Tes DNA
170.000 Bayi Korea Selatan...
170.000 Bayi Korea Selatan Diekspor ke Berbagai Negara untuk Diadopsi
Berita Terkini
Siasat Gayatri Putri...
Siasat Gayatri Putri Raja Singasari Pura-pura Jadi Anak Abdi Dalem untuk Kelabui Pasukan Jayakatwang
33 menit yang lalu
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
1 jam yang lalu
Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
6 jam yang lalu
Oknum Anggota TNI AL...
Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Kalsel Ditangkap
8 jam yang lalu
Kodam I BB Tegaskan...
Kodam I BB Tegaskan Usut Laporan Afner Harahap Terkait Kasus Dugaan Perzinahan Praka NM
8 jam yang lalu
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
9 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved