Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya
Senin, 24 Maret 2025 - 15:48 WIB
loading...
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin memberikan keterangan kepada media. Pemprov Jateng menghapus tunggakan dan denda PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. FOTO/EKA SETIAWAN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.
Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.
"Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah," kata Luthfi pada keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.
"Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah," kata Luthfi pada keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
Lihat Juga :