Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya

Senin, 24 Maret 2025 - 15:48 WIB
loading...
Pemprov Jateng Hapus...
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin memberikan keterangan kepada media. Pemprov Jateng menghapus tunggakan dan denda PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. FOTO/EKA SETIAWAN
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.

Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.



"Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah," kata Luthfi pada keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
10 Provinsi Sepakat...
10 Provinsi Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi di Rakergub FKD-MPU 2026
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Seluruh Kantor Pertanahan...
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka selama Libur Nyepi dan Idulfitri
19.000 Orang Ikuti Program...
19.000 Orang Ikuti Program Mudik Gratis ke Jawa Tengah di TMII
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Pajak Toyota Avanza...
Pajak Toyota Avanza di Malaysia Jauh Lebih Murah Dibanding Indonesia? Ini Perbandingannya
Rekomendasi
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved