KPK Obok-obok Pemkot Semarang 3 Hari, Ini Langkah Pemprov Jateng

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:14 WIB
loading...
KPK Obok-obok Pemkot...
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Kota Semarang. Foto: SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jateng tengah menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dikabarkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi salah satu tersangkanya.

“Jadi ini peristiwa dengan masalah hukum ya, kami menghormati penanganan yang ditangani KPK dan saya rasa tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang,” kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana, Jumat (19/7) malam.

Untuk itu, Pemprov Jateng akan mengambil langkah cepat memaksimalkan pelayanan di Pemkot Semarang. Langkah-langkah strategis itu, diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat Kota Semarang tidak terganggu.



“Kami akan koordinasikan dan akan kami tata, kami berikan dukungan pelayanan kepada masyarakat di Kota Semarang, istilahnya kan kami selaku satuan di atasnya, kami berikan dukungan itu. Kami pastikan, jamin, pelayanan tidak terganggu,” katanya.

Ditanya, apakah pihak Pemprov Jateng telah menyiapkan atau menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Semarang, Nana menyebut akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.



“Ini kan masih proses ya, jadi kami akan tunggu proses dulu baru kita akan lakukan langkah-langkah selanjutnya, prosesnya sedang berjalan ini,” lanjut Nana Sudjana.

Diketahui, sejak Rabu (17/7) hingga Jumat (19/7), KPK menggeledah sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK juga menggeledah ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu maupun rumah kediamannya.

KPK menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023 – 2024, dugaan pemerasan PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta dugaan penerimaan gratifikasi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)