KPK Obok-obok Pemkot Semarang 3 Hari, Ini Langkah Pemprov Jateng
Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:14 WIB
loading...
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana bersama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Kota Semarang. Foto: SINDOnews/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jateng tengah menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Dikabarkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi salah satu tersangkanya.
“Jadi ini peristiwa dengan masalah hukum ya, kami menghormati penanganan yang ditangani KPK dan saya rasa tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang,” kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana, Jumat (19/7) malam.
Untuk itu, Pemprov Jateng akan mengambil langkah cepat memaksimalkan pelayanan di Pemkot Semarang. Langkah-langkah strategis itu, diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat Kota Semarang tidak terganggu.
Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi DLH Pemkot Semarang Jalan Terus
“Kami akan koordinasikan dan akan kami tata, kami berikan dukungan pelayanan kepada masyarakat di Kota Semarang, istilahnya kan kami selaku satuan di atasnya, kami berikan dukungan itu. Kami pastikan, jamin, pelayanan tidak terganggu,” katanya.
“Jadi ini peristiwa dengan masalah hukum ya, kami menghormati penanganan yang ditangani KPK dan saya rasa tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang,” kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana, Jumat (19/7) malam.
Untuk itu, Pemprov Jateng akan mengambil langkah cepat memaksimalkan pelayanan di Pemkot Semarang. Langkah-langkah strategis itu, diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat Kota Semarang tidak terganggu.
Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi DLH Pemkot Semarang Jalan Terus
“Kami akan koordinasikan dan akan kami tata, kami berikan dukungan pelayanan kepada masyarakat di Kota Semarang, istilahnya kan kami selaku satuan di atasnya, kami berikan dukungan itu. Kami pastikan, jamin, pelayanan tidak terganggu,” katanya.
Lihat Juga :