145 Toko Dipalak Lurah untuk THR, Wali Kota Gibran Sigap Mengembalikan

Minggu, 02 Mei 2021 - 12:40 WIB
loading...
A A A
"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela Rp50 ribu-100 ribu. Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini harus dipotong. Tidak boleh seperti itu," tegas Gibran.



Menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di Kelurahan Gajahan, Gibran akan mengecek di kelurahan lain. Tak menutup kemungkinan, ungkap Gibran, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain.

"Saya akan cek di kelurahan lain. Apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara," ungkapnya.

Tak hanya pada Lurah, peringatan keras itupun diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli .



"Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat sodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot . Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)