145 Toko Dipalak Lurah untuk THR, Wali Kota Gibran Sigap Mengembalikan
loading...
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka langsung mengembalikan uang hasil pungutan liar (Pungli) kepada 145 pengelola toko yang ada di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Kota Solo.
Uang yang dikembalikan oleh Gibran itu merupakan hasil pungli yang diduga dilakukan oleh Linmas atas perintah Lurah Gajahan. Besaran pungli yang dikembalikan oleh Gibran pada sejumlah toko bervariatif. Ada yang Rp50 ribu, dan ada pula Rp100 ribu.
Sikap Gibran mengembalikan uang pada pemilik toko yang ada di wilayah Gajahan ini, sebagai bentuk respons dirinya menyusul munculnya keluhan dari sejumlah warga tentang adanya praktik pungutan zakat oleh Linmas, dengan membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.
"Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan, yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat , infaq dan shodaqoh itu Baznas," papar Gibran pada pemilik toko, Minggu (2/5/2021).
Gibran pun berulang kali berpesan pada pemilik toko, saat mengembalikan uang pungli , untuk tidak memberikan sumbangan apapun pada siapapun. Karena, ungkap Gibran, sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara.
Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan. Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela Rp50 ribu-100 ribu. Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini harus dipotong. Tidak boleh seperti itu," tegas Gibran.
Menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di Kelurahan Gajahan, Gibran akan mengecek di kelurahan lain. Tak menutup kemungkinan, ungkap Gibran, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain.
"Saya akan cek di kelurahan lain. Apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara," ungkapnya.
Tak hanya pada Lurah, peringatan keras itupun diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli .
"Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat sodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot . Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang Pernah Jabat Dandim 0735 Surakarta
Uang yang dikembalikan oleh Gibran itu merupakan hasil pungli yang diduga dilakukan oleh Linmas atas perintah Lurah Gajahan. Besaran pungli yang dikembalikan oleh Gibran pada sejumlah toko bervariatif. Ada yang Rp50 ribu, dan ada pula Rp100 ribu.
Sikap Gibran mengembalikan uang pada pemilik toko yang ada di wilayah Gajahan ini, sebagai bentuk respons dirinya menyusul munculnya keluhan dari sejumlah warga tentang adanya praktik pungutan zakat oleh Linmas, dengan membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.
"Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan, yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat , infaq dan shodaqoh itu Baznas," papar Gibran pada pemilik toko, Minggu (2/5/2021).
Gibran pun berulang kali berpesan pada pemilik toko, saat mengembalikan uang pungli , untuk tidak memberikan sumbangan apapun pada siapapun. Karena, ungkap Gibran, sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara.
Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan. Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
"Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela Rp50 ribu-100 ribu. Sekali lagi ya, kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini harus dipotong. Tidak boleh seperti itu," tegas Gibran.
Menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di Kelurahan Gajahan, Gibran akan mengecek di kelurahan lain. Tak menutup kemungkinan, ungkap Gibran, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain.
"Saya akan cek di kelurahan lain. Apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara," ungkapnya.
Tak hanya pada Lurah, peringatan keras itupun diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli .
"Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat sodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot . Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait. Ini pun berlaku untuk para Camat," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang Pernah Jabat Dandim 0735 Surakarta
(eyt)