May Day, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Serahkan Bantuan Beasiswa Pada Ahli Waris Peserta
loading...
A
A
A
SURABAYA - Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2021 menjadi momen spesial bagi ahli waris buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Pasalnya, bertepatan harinya buruh ini, ahli waris mendapatkan beragam manfaat dari program BPJamsostek. Salah satunya yakni bantuan beasiswa pendidikan hingga sarjana.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, pada peringatan may day tahun ini BPJamsostek memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa.
Baca juga: Gerakan Tolak Omnibus Law Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta, oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai menyerahkan secara simbolis di kantor Disnakertrans Jawa Timur, Sabtu (01/5).
Salah satu manfaat BPJamsostek yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk itu, Deny mengapresisasi seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Total manfaat beasiswa yang sudah kami bayarkan sebanyak 1.702 anak sebesar Rp11.7 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi", kata Deny.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini, lanjutnya merupakan kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. JKP memberikan jaminan sosial kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, pada peringatan may day tahun ini BPJamsostek memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa.
Baca juga: Gerakan Tolak Omnibus Law Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta, oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai menyerahkan secara simbolis di kantor Disnakertrans Jawa Timur, Sabtu (01/5).
Salah satu manfaat BPJamsostek yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk itu, Deny mengapresisasi seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Total manfaat beasiswa yang sudah kami bayarkan sebanyak 1.702 anak sebesar Rp11.7 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi", kata Deny.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini, lanjutnya merupakan kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. JKP memberikan jaminan sosial kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.