Pemko Mojokerto Didukung Bank Jatim untuk Kembangkan UMKM dan Digitalisasi Keuangan

Jum'at, 30 April 2021 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Terkait digitalisasi keuangan, Kepala Kantor Cabang Bank Jatim Mojokerto Eko Yudi Prastowo menjelaskan sebagai bank Pemerintah Kota Mojokerto, berupaya menjembatani dengan memberikan fasilitas kepada para pelaku UMKM berupa sistem yang sudah diatur oleh BI menggunakan e-money yaitu menggunakan QRIS.

Pemko Mojokerto Didukung Bank Jatim untuk Kembangkan UMKM dan Digitalisasi Keuangan

Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bertransaksi menggunakan QRISBank Jatim

“Untuk bisa menggunakan QRIS dapat menjadi nasabah Bank Jatim. Dan untuk pembukaan rekening ‘Tabunganku’ tidak dikenakan biaya administrasi. Hanya dengan pembukaan awal Rp20.000 saja para pelaku UMKM sudah memperoleh rekening Bank Jatim dan sudah dapat menggunakn QRIS,” tuturnya.

Eko juga menjelaskan dengan menggunakan QRIS tidak dikenakan pembiayaan administrasi. “Jadi ketika bertransaksi melakukan pembayaran kalau nilai nominal pembayarannya Rp20.000 ya hanya 20.000 saja yang berkurang di saldo kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko juga menjabarkan bahwa hasil dari operasional Bank Jatim yang berupa deviden, bisa menjadi PAD bagi Pemerintah Kota Mojokerto yang selanjutnya digunakan untuk membangun Kota Mojokerto.

Sebagai perwakilan dari Bank Jatim Eko juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan suntikan dana, membantu meningkatkan omset penjualan dan membantu pemasaran. Sehingga pelaku usaha dapat memiliki perputaran keuangan yang baik.

“Jadi saya mengimbau kepada para pelaku UMKM ayo menjadi nasabah Bank Jatim agar sirkulasi keuangannya bisa kita pantau, sehingga para pelaku usaha super mikro ini bisa naik kelas menjadi mikro, yang mikro bisa menjadi kecil, kecil bisa menjadi menengah dan bisa menjadi korporasi nantinya,” kata Eko.

Terkait penggunaan QRIS, salah seorang pedagang minuman kekinian di bazar murah ini mengaku lebih mudah dalam bertransaksi. “Kita tidak perlu menyimpan uang tunai,” ujarnya. CM
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)