Antisipasi The New Normal, Jasa Tirta II Siapkan Protokol Khusus
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur telah siapkan protokol khusus guna mengantisipasi skenario the new normal di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan sesuai arahan Menteri BUMN melalui Surat Nomor: S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Protokol yang disusun Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi acuan dalam melindungi dan mencegah penyebaran COVID-19 bagi karyawan, pelanggan dan pemangku kepentingan lain.
(Baca: Beradaptasi dengan Corona, Masyarakat Diminta Kembali Produktif)
Direktur Utama Jasa Tirta II U Saefudin Noer mengungkapkan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya telah dibentuk sejak 14 April 2020 lalu. Lembaga ini dan sudah berupaya pencegahan COVID-19, di antaranya memberlakukan sistem bekerja dari rumah, menyemprot disinfektan, menutup kawasan wisata Jatiluhur, melarang mudik, membuka layanan hotline, dan melaksanakan rapid test.
Selain itu, juga disalurkan bantuan pencegahan COVID-19 di lingkungan sekitar perusahaan. Kegiatan operasional pengusahaan dan pengelolaan SDA dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan Protokol Pencegahan COVID-19 secara ketat.
“Guna menjaga ketahanan pangan dan energi, untuk pekerjaan kritikal seperti pemberian air untuk irigasi, air baku dan pembangkitan PLTA kami tetap melaksanakan operasi penuh. Tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan dan keamanan karyawan,” ujar U Saefudin Noer, Jumat (22/5/2020).
(Baca: 74 WNI ABK MV Princess Terkatung-katung di Pelabuhan Manila)
PJT II mendukung upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap melaksanakan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air, secara perlahan membuka Kawasan Wisata Jatiluhur, Water & Renewable Energy Learning Center, dan pelaksanaan bekerja dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun demikian, dia, mengatakan implementasi protokol The New Normal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi/kabupaten/kota sesuai kondisi setempat. Antisipasi skenario The New Normal baru akan diajukan ke Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020.
“Protokol the new normal BUMN memperhatikan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] dan menunggu keputusan pemerintah. Belum ada tanggal pasti pemberlakukan protokol ini, baik mengenai kapan karyawan harus bekerja dari kantor dan kriteria siapa saja yang harus bekerja dari kantor,” terangnya.
Yang jelas, U Saefudin Noer menegaskan selama pandemi COVID-19, operasional pelayanan kepada pemanfaat sumber daya air masih berjalan normal karena untuk pemberian air irigasi guna menjaga ketahanan pangan dan energi nasional.
Protokol yang disusun Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi acuan dalam melindungi dan mencegah penyebaran COVID-19 bagi karyawan, pelanggan dan pemangku kepentingan lain.
(Baca: Beradaptasi dengan Corona, Masyarakat Diminta Kembali Produktif)
Direktur Utama Jasa Tirta II U Saefudin Noer mengungkapkan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya telah dibentuk sejak 14 April 2020 lalu. Lembaga ini dan sudah berupaya pencegahan COVID-19, di antaranya memberlakukan sistem bekerja dari rumah, menyemprot disinfektan, menutup kawasan wisata Jatiluhur, melarang mudik, membuka layanan hotline, dan melaksanakan rapid test.
Selain itu, juga disalurkan bantuan pencegahan COVID-19 di lingkungan sekitar perusahaan. Kegiatan operasional pengusahaan dan pengelolaan SDA dilaksanakan secara normal dengan tetap memperhatikan Protokol Pencegahan COVID-19 secara ketat.
“Guna menjaga ketahanan pangan dan energi, untuk pekerjaan kritikal seperti pemberian air untuk irigasi, air baku dan pembangkitan PLTA kami tetap melaksanakan operasi penuh. Tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan dan keamanan karyawan,” ujar U Saefudin Noer, Jumat (22/5/2020).
(Baca: 74 WNI ABK MV Princess Terkatung-katung di Pelabuhan Manila)
PJT II mendukung upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap melaksanakan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air, secara perlahan membuka Kawasan Wisata Jatiluhur, Water & Renewable Energy Learning Center, dan pelaksanaan bekerja dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun demikian, dia, mengatakan implementasi protokol The New Normal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi/kabupaten/kota sesuai kondisi setempat. Antisipasi skenario The New Normal baru akan diajukan ke Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020.
“Protokol the new normal BUMN memperhatikan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] dan menunggu keputusan pemerintah. Belum ada tanggal pasti pemberlakukan protokol ini, baik mengenai kapan karyawan harus bekerja dari kantor dan kriteria siapa saja yang harus bekerja dari kantor,” terangnya.
Yang jelas, U Saefudin Noer menegaskan selama pandemi COVID-19, operasional pelayanan kepada pemanfaat sumber daya air masih berjalan normal karena untuk pemberian air irigasi guna menjaga ketahanan pangan dan energi nasional.
(muh)