2 Pencuri Kotak Amal di Citayam Terekam CCTV, Video Viral di Media Sosial
loading...
A
A
A
DEPOK - Aksi pencurian kotak amal di musala Al Mukminin di kawasan Tugu Macan, Citayam, Depok , viral di media sosial. Dalam video itu terlihat, seorang pelaku mengenakan topi merah mengangkat kotak amal.
Tanpa disadari aksi mereka telah terekam CCTV. Bahkan dalam salah satu akun media sosial disebutkan ternyata pelaku berjumlah dua orang dan telah diamankan aparat keamanan. (Baca juga; Aksi Remaja Bobol Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Terekam CCTV )
"Maling kotak amal ketangkap warga yang lagi mau bangunin sahur di musola almukminin kawasan Tugu Macan Citayam," tulis akun media sosial @depok24jam, Kamis (29/4/2021). (Baca juga; Viral, Seorang Pria Membobol Kotak Amal Terekam CCTV )
Sementara itu, pada akun instagram @depokterkini disebutkan terlihat wajah kedua pelaku yang telah diamankan petugas. Mereka tampak berjongkok dan bertelanjang dada.
"Maling kotak amal ketangkap warga yang lagi mau bangunin sahur di Musola Almukminin kawasan Tugu Macan Citayam, Rabu, 28/04/21," tulisnya.
Lihat Juga: Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi
Tanpa disadari aksi mereka telah terekam CCTV. Bahkan dalam salah satu akun media sosial disebutkan ternyata pelaku berjumlah dua orang dan telah diamankan aparat keamanan. (Baca juga; Aksi Remaja Bobol Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Terekam CCTV )
"Maling kotak amal ketangkap warga yang lagi mau bangunin sahur di musola almukminin kawasan Tugu Macan Citayam," tulis akun media sosial @depok24jam, Kamis (29/4/2021). (Baca juga; Viral, Seorang Pria Membobol Kotak Amal Terekam CCTV )
Sementara itu, pada akun instagram @depokterkini disebutkan terlihat wajah kedua pelaku yang telah diamankan petugas. Mereka tampak berjongkok dan bertelanjang dada.
"Maling kotak amal ketangkap warga yang lagi mau bangunin sahur di Musola Almukminin kawasan Tugu Macan Citayam, Rabu, 28/04/21," tulisnya.
Lihat Juga: Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok Divonis 10 Bulan, Partai Perindo Desak JPU Lakukan Eksekusi
(wib)