Antisipasi Mutasi Baru Covid-19, Pintu Masuk Sulsel Harus Diperketat

Kamis, 29 April 2021 - 07:57 WIB
loading...
A A A
Diketahui, laju penularan Covid-19 diketahui masih fluktuatif. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel , dilaporkan ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 kasus tanggal 27 April 2021. Sementara penambahan angka kesembuhan 40 pasien.

Dengan begitu, akumulasi kasus Covid-19 di Sulsel dilaporkan tercatat mencapai 61.419 kasus. Namun 60.164 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, lalu 931 lainnya meninggal dunia.

“Saya sudah instruksikan secara internal bahwa kita harus mewaspadai. Kita akan memperketat kembali, termasuk mempertegas kembali 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun),” jelas Andi Sudirman.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sulsel , Muhammad Arafah memprediksi puncak mudik di Sulsel diprediksi terjadi H-7 lebaran. Pihaknya memprediksi, akan ada sekitar 20% atau 1.470.662 orang yang diprediksi mudik, dari jumlah pemudik Sulsel 7.104.650 orang.

"Sementara pemudik setelah H+7 sebesar 4.6 persen atau 326.814 (ribu) orang," ujar Arafah. Dia melanjutkan, persentase daerah tujuan mudik angkutan lebaran Sulsel masih tergolong rendah dari daerah lainnya.

Daerah tujuan mudik tertinggi, yakni Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%. "Kita di Sulsel persentase daerah tujuan mudik 0,5%, termasuk rendah, dibanding daerah lain di Jawa," sebutnya.



Pihaknya akan memperketat perbatasan dan pintu masuk. Warga yang kedapatan mudik disuruh putar balik. Arafah menegaskan, sudah ada pemberitahuan soal pelarangan transportasi darat seperti kendaraan umum, kendaraan perseorangan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Hanya saja larangan ini dikecualikan untuk perjalanan dalam kawasan aglomerasi atau wilayah perkotaan, khusus Mamminasata. "Ini berlaku bagi pekerja, kan banyak orang Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar, itu dibolehkan tapi harus dilengkapi surat tugas," paparnya.

Khusus kebijakan transportasi udara, larangan pengoperasian sarana transportasi udara berlaku untuk semua pesawat penumpang. Dikecualikan bagi pimpinan tinggi negara dan tamu kenegaraan, angkutan kargo, angkutan perintis, serta seizin direktorat jenderal perhubungan udara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)