Antisipasi Mutasi Baru Covid-19, Pintu Masuk Sulsel Harus Diperketat

Kamis, 29 April 2021 - 07:57 WIB
loading...
Antisipasi Mutasi Baru...
Pintu keluar masuk ke Sulsel harus diperketat sampai ke tingkat kabupaten/kota untuk mencegah masuknya mutasi baru Covid-19 dari India. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Mutasi baru Covid-19 di India dilaporkan kini telah masuk Indonesia. Bahkan telah menyebar di Sumatera, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) patut waspada.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua daerah memperketat mobilitas warga. Larangan mudik ditegakkan. Hal itu ditegaskan dalam rapat koordinasi virtual bersama kepala daerah se-Indonesia via virtual, Rabu (28/4/2021).

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku, pintu keluar masuk ke Sulsel harus diperketat sampai ke tingkat kabupaten/kota. Presiden, kata dia, meminta tiap daerah untuk memperketat perbatasan jelang lebaran.

"Kita harus mengantisipasi apalagi mendekati lebaran. Kita harus memperketat (perbatasan), mencegah terjadinya kasus (Covid-19) kembali naik," kata Sudirman yang ditemui usai rakor bersama Presiden RI di kantor Gubernur Sulsel.



Dia melanjutkan, pembatasan mobilitas warga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Apalagi menyusul adanya mutasi baru Covid-19 dari India yang telah masuk ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Saya sudah instruksikan untuk memperketat kembali pintu masuk. Kita akan buat posko di bandara dan pelabuhan,” imbuh dia.

Menurut dia, melandainya kasus Covid-19 jangan sampai membuat lengah. Penerapan protokol kesehatan (prokes) harus tetap ditegakkan. Tracing kontak erat hingga testing juga harus ditingkatkan.

“Inikan sudah turun terus Covid-nya. Tapi jangan sampai kita lengah. Kita sudah siapkan juga alat tes swab termasuk kita siapkan di perbatasan, bandara dan pelabuhan,” beber Andi Sudirman.



Diketahui, laju penularan Covid-19 diketahui masih fluktuatif. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel , dilaporkan ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 kasus tanggal 27 April 2021. Sementara penambahan angka kesembuhan 40 pasien.

Dengan begitu, akumulasi kasus Covid-19 di Sulsel dilaporkan tercatat mencapai 61.419 kasus. Namun 60.164 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, lalu 931 lainnya meninggal dunia.

“Saya sudah instruksikan secara internal bahwa kita harus mewaspadai. Kita akan memperketat kembali, termasuk mempertegas kembali 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun),” jelas Andi Sudirman.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sulsel , Muhammad Arafah memprediksi puncak mudik di Sulsel diprediksi terjadi H-7 lebaran. Pihaknya memprediksi, akan ada sekitar 20% atau 1.470.662 orang yang diprediksi mudik, dari jumlah pemudik Sulsel 7.104.650 orang.

"Sementara pemudik setelah H+7 sebesar 4.6 persen atau 326.814 (ribu) orang," ujar Arafah. Dia melanjutkan, persentase daerah tujuan mudik angkutan lebaran Sulsel masih tergolong rendah dari daerah lainnya.

Daerah tujuan mudik tertinggi, yakni Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%. "Kita di Sulsel persentase daerah tujuan mudik 0,5%, termasuk rendah, dibanding daerah lain di Jawa," sebutnya.



Pihaknya akan memperketat perbatasan dan pintu masuk. Warga yang kedapatan mudik disuruh putar balik. Arafah menegaskan, sudah ada pemberitahuan soal pelarangan transportasi darat seperti kendaraan umum, kendaraan perseorangan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Hanya saja larangan ini dikecualikan untuk perjalanan dalam kawasan aglomerasi atau wilayah perkotaan, khusus Mamminasata. "Ini berlaku bagi pekerja, kan banyak orang Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar, itu dibolehkan tapi harus dilengkapi surat tugas," paparnya.

Khusus kebijakan transportasi udara, larangan pengoperasian sarana transportasi udara berlaku untuk semua pesawat penumpang. Dikecualikan bagi pimpinan tinggi negara dan tamu kenegaraan, angkutan kargo, angkutan perintis, serta seizin direktorat jenderal perhubungan udara.

Sementara kebijakan transportasi laut, dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TNI, PMI, WNIB, ABK WNI yang bekerja di kapal asing, angkutan laut antar pulau, serta angkutan barang logistik. "Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan," tegas Arafah.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.24)