Awalnya Mengelak Curi HP di RS, Tukang Becak Ini Tak Berkutik saat Liat CCTV

Rabu, 28 April 2021 - 16:55 WIB
loading...
Awalnya Mengelak Curi...
Petugas menunjukkan tersangka pencurian handphone di Mapolsek Mlati, Rabu (28/4/2021). Foto: SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pernah masuk penjara karena kasus pencurian tidak membuat, EK, 38, jera. Terbukti,setelah keluar dariLapas Wirogunan Yogyakarta , Mei 2020, kembali melakukan pencurian di RSUP Dr Sardjito. Sabtu (17/4/2021).Warga Mantrijeron, Yogyakarta itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman.

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat Herni Budi Lestari, 42 warga Sewon, Bantul sedang menunggu keluarganyadi RSUP Sardjitomengecas handpone (HP)di kursi tunggu bangsal. Saatmasuk ruangan bangsal, EK, yangberprofesi sebagai tukang becakdan biasa mangkal di rumah sakit tersebut, melihatada handphone yang dicas.



Tanpa sepengetahuan pemiliknya langsung mengambil dan meninggalkan rumah sakit menuju Jalan Affandi.Untuk menghilangkan jejak, dia membuka softcase handpone tersebut dan mendapati uang Rp400.000.“Saat itu, pelaku mengambil uang yang ada di handpone, kemudian membuang handpone dan softcase di Jalan Affandi, Caturtunggal, Depok,” katanya.

Korban yang mengetahui handpone miliknya hilang, selanjutnya melapor ke petugas keamanan rumah sakit. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, ternyata HP miliknya diambil oleh EK alias Caplin, tukang becak yang biasa mangkal. “Karena petugas keamanan sudah kenal sama pelaku. Kemudian menelpon EK untuk datang ke rumah sakit,” katanya.



Tiba di rumah sakit, EK pun diinterogasi petugas kemanan soal handphone tersebut. Awalnya mengelak dan tidak mengakui kalau mengambil handphone. Namun petugas menunjukan rekaman CCTV yang berada rumah sakit, memperlihatkan aksinya, EK mengakui. Selanjutnya petugas keamanan menghubungi Polsek Mlati. “Petugas kemudian datang untuk mengamankan EK dan membawnya ke Mapolsek Mlati,”paparnya.

Petugas masuk mengembangkan kasus ini. Sebabdari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya tidak hanya sekali, pelaku juga residivis kasus pencurian. "Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, di tahan di Lapas Wirogunan November 2019-Mei 2020. Pelaku ini masuk ke rumah sakit memang sengaja untuk mencari mangsa," tandasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)