Dana Dugaan Korupsi BOK Bulukumba Digunakan untuk HUT Pemkab
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Sejumlah kegiatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, ternyata juga mendapat suntikan dari dana dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOK) di Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019.
Hal itu terungkap saat Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba, kembali memeriksa Kasubag Keuangan dan Kesehatan Dinkes Bulukumba, Ernawati terkait dugaan korupsi anggaran Rp17,5 Miliar yang bergulir di kepolisian.
Kegiatan seperti Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2019 lalu, termasuk peringatan HUT Bulukumba hingga untuk tamu Pemkab Bulukumba.
"Salah satunya adalah ER sebut bahwa dana BOK ada yang dipakai untuk kegiatan hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tahun 2019 lalu," jelas Penasehat Hukum ER, Syahban Munawir.
Syahban juga menyebut bahwa kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan. Ia juga sekaligus menjadi saksi dari 3 tersangka yang baru ditetapkan.
Syahban menerangkan jika saat ini, kliennya akan blak-blakan bercerita soal kemana saja aliran dana BOK itu.
"ER juga mengatakan kalau dana BOK itu dipakai untuk kegiatan Pemda, seperti pada saat HUT Bulukumba dan digunakan untuk melayani tamu-tamu Pemda," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan atau P19 dari jaksa. Meski demikian, terkait materi BAP, Bayu enggan berbicara lebih jauh.
"Itu lebih teknis, nanti kami sampaikan jika ada perkembangan", jelas Bayu.
Sekadar diketahui, sebelumnya penasehat Hukum Ernawati, Syahban Munawir, meminta untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap tersangka.
Pasalnya, saat diperiksa oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sakit dan terguncang secara psikologis. Sehingga keterangan yang diberikan Ernawati tidak secara ditail.
Melalui BAP ulang tersebut, Ernawati diyakini akan memberikan keterangan secara detail. Termasuk menyebutkan kemana saja aliran dan penerima dana BOK.
Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp13,4 Miliar. Padahal anggaran BOK ini diperuntukkan kepada Puskesmas di 10 Kecamatan di Bulukumba dan juga untuk Dinkes sendiri.
Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Ernawati, Bendahara Pengeluaran BOK, Irna Angriani, dan sopir Dinkes, Eko Hindariono.
Hal itu terungkap saat Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba, kembali memeriksa Kasubag Keuangan dan Kesehatan Dinkes Bulukumba, Ernawati terkait dugaan korupsi anggaran Rp17,5 Miliar yang bergulir di kepolisian.
Kegiatan seperti Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2019 lalu, termasuk peringatan HUT Bulukumba hingga untuk tamu Pemkab Bulukumba.
"Salah satunya adalah ER sebut bahwa dana BOK ada yang dipakai untuk kegiatan hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tahun 2019 lalu," jelas Penasehat Hukum ER, Syahban Munawir.
Syahban juga menyebut bahwa kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan. Ia juga sekaligus menjadi saksi dari 3 tersangka yang baru ditetapkan.
Syahban menerangkan jika saat ini, kliennya akan blak-blakan bercerita soal kemana saja aliran dana BOK itu.
"ER juga mengatakan kalau dana BOK itu dipakai untuk kegiatan Pemda, seperti pada saat HUT Bulukumba dan digunakan untuk melayani tamu-tamu Pemda," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan atau P19 dari jaksa. Meski demikian, terkait materi BAP, Bayu enggan berbicara lebih jauh.
"Itu lebih teknis, nanti kami sampaikan jika ada perkembangan", jelas Bayu.
Sekadar diketahui, sebelumnya penasehat Hukum Ernawati, Syahban Munawir, meminta untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap tersangka.
Pasalnya, saat diperiksa oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sakit dan terguncang secara psikologis. Sehingga keterangan yang diberikan Ernawati tidak secara ditail.
Melalui BAP ulang tersebut, Ernawati diyakini akan memberikan keterangan secara detail. Termasuk menyebutkan kemana saja aliran dan penerima dana BOK.
Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp13,4 Miliar. Padahal anggaran BOK ini diperuntukkan kepada Puskesmas di 10 Kecamatan di Bulukumba dan juga untuk Dinkes sendiri.
Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Ernawati, Bendahara Pengeluaran BOK, Irna Angriani, dan sopir Dinkes, Eko Hindariono.
(agn)