LBH Panrita Lopi Soroti Lambannya Penanganan Korupsi BOK Dinkes
Senin, 02 November 2020 - 17:06 WIB
loading...
LBH Panrita Lopi menyoroti lambannya penanganan korupsi BOK Dinkes Bulukumba. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panrita Lopi menyoroti lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba .
Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke penyidikan dan Unit Tipikor Polres Bulukumba menemukan fakta baru setelah melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel.
Peneliti LBH Panrita Lopi, Rahman Razak menilai kasus tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia, polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya sudah memiliki cukup bukti.
Baca juga: 30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba
"Kami menilai jika penyidik terkesan lamban dalam menetapkan tersangka kasus BOK ini. Padahal sudah ada bukti dan hasil telaah dari BPK untuk dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya, Senin (2/11/2020).
Menurut Rahman, seharusnya dengan dua alat bukti, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka , bukan malah terkesan mengulur-ulur waktu.
"Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua alat bukti maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk disidangkan," ungkapnya.
Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke penyidikan dan Unit Tipikor Polres Bulukumba menemukan fakta baru setelah melakukan telaah bersama Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel.
Peneliti LBH Panrita Lopi, Rahman Razak menilai kasus tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia, polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya sudah memiliki cukup bukti.
Baca juga: 30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba
"Kami menilai jika penyidik terkesan lamban dalam menetapkan tersangka kasus BOK ini. Padahal sudah ada bukti dan hasil telaah dari BPK untuk dijadikan dasar penetapan tersangka," katanya, Senin (2/11/2020).
Menurut Rahman, seharusnya dengan dua alat bukti, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka , bukan malah terkesan mengulur-ulur waktu.
"Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua alat bukti maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk disidangkan," ungkapnya.
Lihat Juga :