Polisi Tembak Dua Maling Spesialis Motor
loading...
A
A
A
PASURUAN - Dua pelaku spesialis pencuri motor di Kota Pasuruan, Jawa Timur, berhasil diamankan polisi setempat.
Keduanya terpaksa dihadiahi dua timah panas dibagian kaki karena melawan saat ditangkap. Tertangkapnya dua pelaku ini berkat bantuan kamera CCTV waralaba melihat aksi keduanya mencuri motor milik warga.
Dua pelaku pencuri motor asal Pasuruan tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan, Kamis (21/5/2020) pagi tadi. (Baca juga: Waspadalah! Kawanan Pencuri Gentayangan di Mojokerto )
Mereka berdua yakni, berinisial AT dam RZ ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap Tim Buser Suropati Polresta Kota Pasuruan, di kos-kosannya.
Maling motor yang masih berumur 18 tahun ini ditangkap polisi karena telah mencuri motor milik Lailatul Qodar saat diparkir di toko waralaba di Desa Trenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan pada 4 April 2020 lalu.
Keduanya tertangkap berkat bantuan kamera pemantau (CCTV) toko tempat keduanya beraksi.
Mereka melakukan aksi pencuriannya dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan detik saja, motor korban raib dibawa pelaku. Modus pelaku yakni satu pelaku berpura-pura masuk ke dalam took, sementara satu pelaku menunggu motor korban.
Dengan menggunakan kunci letter T, motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexande mengatakan, pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Pasuruan. “Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pasuruan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Dony.
Keduanya terpaksa dihadiahi dua timah panas dibagian kaki karena melawan saat ditangkap. Tertangkapnya dua pelaku ini berkat bantuan kamera CCTV waralaba melihat aksi keduanya mencuri motor milik warga.
Dua pelaku pencuri motor asal Pasuruan tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan, Kamis (21/5/2020) pagi tadi. (Baca juga: Waspadalah! Kawanan Pencuri Gentayangan di Mojokerto )
Mereka berdua yakni, berinisial AT dam RZ ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap Tim Buser Suropati Polresta Kota Pasuruan, di kos-kosannya.
Maling motor yang masih berumur 18 tahun ini ditangkap polisi karena telah mencuri motor milik Lailatul Qodar saat diparkir di toko waralaba di Desa Trenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan pada 4 April 2020 lalu.
Keduanya tertangkap berkat bantuan kamera pemantau (CCTV) toko tempat keduanya beraksi.
Mereka melakukan aksi pencuriannya dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan detik saja, motor korban raib dibawa pelaku. Modus pelaku yakni satu pelaku berpura-pura masuk ke dalam took, sementara satu pelaku menunggu motor korban.
Dengan menggunakan kunci letter T, motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexande mengatakan, pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Pasuruan. “Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pasuruan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Dony.
(nth)