Melawan, 2 Residivis Maling Motor di Sukabumi Terjungkal Ditembak Polisi
Rabu, 22 Mei 2024 - 07:21 WIB
loading...
Jatanras Polres Sukabumi Kota menembak dua terduga pelaku curamor. Foto: MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Jajaran Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menembak 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat akan ditangkap.
Tindakan tegas terukur tersebut, dilakukan polisi kepada terduga pelaku berinisial RFA (30) alias B yang merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan F (50) alias U, residivis curanmor tahun 2001, 2008 dan 2022.
”Saudara F alias U ini adalah residivis sudah 3 kali masuk penjara, secara otomatis dia udah profesional. Dia hanya menggunakan kunci letter T tadi, dia memantau mencari yang lengah, tidak ada CCTV, dari pemilik lengah itu, yang jadi sasaran mereka,” ujar Ari.
Baca Juga: Maling Motor Tewas Dihajar Massa di Bogor
Dalam proses penangkapannya, lanjut Ari, jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota terpaksa memberikan tembakan untuk melumpuhkan keduanya karena mencoba melawan petugas pada saat akan ditangkap.
Tindakan tegas terukur tersebut, dilakukan polisi kepada terduga pelaku berinisial RFA (30) alias B yang merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan F (50) alias U, residivis curanmor tahun 2001, 2008 dan 2022.
”Saudara F alias U ini adalah residivis sudah 3 kali masuk penjara, secara otomatis dia udah profesional. Dia hanya menggunakan kunci letter T tadi, dia memantau mencari yang lengah, tidak ada CCTV, dari pemilik lengah itu, yang jadi sasaran mereka,” ujar Ari.
Baca Juga: Maling Motor Tewas Dihajar Massa di Bogor
Dalam proses penangkapannya, lanjut Ari, jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota terpaksa memberikan tembakan untuk melumpuhkan keduanya karena mencoba melawan petugas pada saat akan ditangkap.
Lihat Juga :