Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
Selasa, 29 April 2025 - 11:45 WIB
loading...
Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu selama sebulan.
Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51).
"Kami menyampaikan keberhasilan pengungkapan 10 kasus peredaran narkotika dengan 12 tersangka selama periode Maret hingga April 2025," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000. Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000. Kemudian ekstasi 48 butir senilai Rp33.600.000.
Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51).
"Kami menyampaikan keberhasilan pengungkapan 10 kasus peredaran narkotika dengan 12 tersangka selama periode Maret hingga April 2025," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000. Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000. Kemudian ekstasi 48 butir senilai Rp33.600.000.
Lihat Juga :