Tidak Didukung Regulasi, TKSK Rawan Mainkan Bantuan Sosial

Rabu, 28 April 2021 - 08:31 WIB
loading...
Tidak Didukung Regulasi,...
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah kendali Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sementara disorot Inspketorat. Alasannya, selama ini mereka bekerja tanpa ditunjang regulasi. Bantuan sosial rawan dimainkan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir medesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinsos Makassar. Dia khawatir jangan sampai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum untuk memainkan bantuan sosial.

"Makanya, harus dilakukan evaluasi total. Termasuk kalau ada unsur kesengajaan berikan mereka sanksi tegas agar ada efek jera," tegas Wahab, kepada SINDOnews, Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, aktivitas TKSK selama ini ilegal. Sebab tidak ditunjang oleh regulasi. Kendati begitu, kata dia tentu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Sosial ( Kemensos ) sebagai dasar acuan melakukan pendataan di masyarakat.

"Kalau tidak ada regulasi, berarti selama ini aktivitas mereka ilegal. Saya mengusulkan Pemkot Makassar untuk melobi Kemensos agar bisa dilakukan evaluasi total dan menyeluruh. Karena kalau tidak masyarakat akan selalu jadi korban," papar dia.

Baca Juga: Komisi D Temukan Banyak Aset Dinsos yang Tidak Diketahui Keberadaannya

Wahab juga secara tegas meminta kepada Pemkot Makassar untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika nantinya ditemukan ada hal-hal yang melanggar hukum.

Apalagi, selama ini sistem pendataan bantuan sosial yang dilakukan TKSK Dinsos Makassar banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit yang mengeluh lantaran tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Berita Terkini
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved