Pemuda di Batam Nekat Curi Motor dan Tinggalkan Mobil Rental di TKP

Selasa, 27 April 2021 - 22:44 WIB
loading...
Pemuda di Batam Nekat Curi Motor dan Tinggalkan Mobil Rental di TKP
Seorang pemuda di Kota Batam nekat membawa kabur motor dan meninggalkan mobil rental yang disewanya. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
BATAM - Seorang pemuda yakni RA (22) diamankan oleh Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang karena melarikan sebuah sepeda motor Honda BeatWarna Putih BP 3769 HI.

Hebatnya, RA yang melarikan sepeda motor tersebut dari showroom motor bekas diRuko Griya Asri, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam , Selasa (20/4/21) sekitar pukul 15.00 WIBini, meninggalkan sebuah mobil yakniHonda Brio Warna Hitam BP 1247 FF.



Belakangan diketahui, ternyata mobil yang ditinggalkan pelaku ini adalah mobil rental. Akhirnya pelaku diamankan oleh UnitOpsnal Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santosa, Senin (26/4/21).

Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya'ban Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santoso menyebutkan, berawal pada Selasa (20/4/21) pukul 15.00 WIB, sewaktu Pelapor (karyawan showroom sepeda motor) jaga di Showroom motor seken milik korban insisial K (55) yang beralamatkan di Ruko Griya Piayu Asri Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam didatangi Pelaku dengan mengemudikan Mobil Honda Brio Warna Hitam BP 1247 FF.

“Saat itu, pelaku menanyakan harga motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI dan kemudian pelaku ingin mencoba sepeda motor tersebut (Tes Drive) sepeda motor tersebut dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya,” bebernya.



Kepada pegawai pelaku mengaku mobil tersebut miliknya sehingga pelapor percaya dan mempersilahkan pelaku untuk mencoba (Tes Drive) sepeda motor tersebut.

“Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya dan tidak lama kemudian ada datang orang yang mengaku dari Rental Mobil Auto Speed yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa mobil Honda Brio BP 1247 FF tersebut dirental oleh Pelaku dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000," katanya.

Selanjutnya, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk. Menindak lanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, pada Senin (26/4/21) sekira Pukul 11.30 WIB Unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa terduga Pelaku berada di Daerah Bida Ayu Pintu dua setengah, Kel. Mangsang Kec Sei Beduk Kota Batam.



“Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung meluncur ke Bida Ayu dan sesampainya di sana ternyata memang benar terduga pelaku sedang berada di tempat kos-kosan temannya di Bida Ayu Pintu dua setengah, dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Beduk," bebernya.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat BP 3769 HI. “Saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sei beduk untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5074 seconds (0.1#10.140)