Polda Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan Warga Korea Selatan
loading...
A
A
A
"Di sanalah korban dan tersangka ini berkenalan. Sama-sama dulu, seperti orang kepercayaan. Dia (AK) yang survei tanah, sering komunikasi soal perkembangan pengurusan tanah yang di sana (Takalar) tapi tidak bisa dihubungi. Akhir pelapor dongkol dan melapor," ungkap Mariadi.
Ia menjelaskan, sebelumnya kasus ini pernah mandek hampir tujuh tahun, jauh sebelum ia menjabat. Beberapa kali JPU mengembalikan berkas perkara kasus tersebut.
"Kemudian pas saya masuk dia (pelapor) sudah komplain terkait laporannya belum ada kepastian hukum dari 2014 sampai sekarang. Penyidiknya hampir semua sudah pindah, tinggal satu orang. Saya panggil ternyata tidak sulit, hanya butuh ahli," ujar Mariadi.
Dia menyatakan permasalahannya ada pada kuitansi yang tanda tangan pelapor dipalsukan oleh AK. "Ternyata saya bisa tuntaskan dan bisa P21 berkat bantuan ahli kemudian saya sesuaikan SOP akhirnya selesai kasus ini," ujar Mantan Penyidik 3 Madya Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Mariadi menambahkan, tersangka dan barang bukti berupa tanda tangan asli korban dan kuitansi palsu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis 29 April mendatang.
Dia melanjutkan AK ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2021. Pengejaran sempat dilakukan sampai di Manado. "Anggota itu sudah di atas pesawat, lalu turun. Karena ada informasi yang bersangkutan sudah ada di Makassar, Jalan Baji Pamai. Di situ kita amankan dan tangkap," jelas Mariadi.
Atas perbuatanya pria 53 tahun tersebut disangkakan pasal berlapis. Pasal 263, 266 dan 385 KUHP. "Tentang pemalsuan akta otentik, dan menggunakan surat palsu dan perampasan hak. Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tukas Mariadi.
Ia menjelaskan, sebelumnya kasus ini pernah mandek hampir tujuh tahun, jauh sebelum ia menjabat. Beberapa kali JPU mengembalikan berkas perkara kasus tersebut.
"Kemudian pas saya masuk dia (pelapor) sudah komplain terkait laporannya belum ada kepastian hukum dari 2014 sampai sekarang. Penyidiknya hampir semua sudah pindah, tinggal satu orang. Saya panggil ternyata tidak sulit, hanya butuh ahli," ujar Mariadi.
Dia menyatakan permasalahannya ada pada kuitansi yang tanda tangan pelapor dipalsukan oleh AK. "Ternyata saya bisa tuntaskan dan bisa P21 berkat bantuan ahli kemudian saya sesuaikan SOP akhirnya selesai kasus ini," ujar Mantan Penyidik 3 Madya Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Mariadi menambahkan, tersangka dan barang bukti berupa tanda tangan asli korban dan kuitansi palsu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis 29 April mendatang.
Dia melanjutkan AK ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2021. Pengejaran sempat dilakukan sampai di Manado. "Anggota itu sudah di atas pesawat, lalu turun. Karena ada informasi yang bersangkutan sudah ada di Makassar, Jalan Baji Pamai. Di situ kita amankan dan tangkap," jelas Mariadi.
Atas perbuatanya pria 53 tahun tersebut disangkakan pasal berlapis. Pasal 263, 266 dan 385 KUHP. "Tentang pemalsuan akta otentik, dan menggunakan surat palsu dan perampasan hak. Ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tukas Mariadi.
(luq)