Satuan Tugas Dibentuk Cari Solusi Penanganan Persoalan Pengungsi

Selasa, 27 April 2021 - 20:01 WIB
loading...
Satuan Tugas Dibentuk Cari Solusi Penanganan Persoalan Pengungsi
Sosialisasi kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi di Hotel Continent Centrepoint Makassar, Kecamatan Panakkukang, Selasa (27/4). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menyosialisasikan kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi di Indonesia, Selasa (27/4). Sosialisasi dilakukan diHotel Continent Centrepoint Makassar, Selasa (27/4).

Sosialisasiini bertujuan untuk memadukan sinergitas bersama dalam mencari solusi atas permasalahan pengungsi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar yang kerap dianggap mengganggu. Menghadirkan pemateri dari Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam .



Anggota Kelompok Ahli Keimigrasian Satgas PPLN Kemenkopolhukam , Gatot Soebroto menekankan agar seyogyanya ulah pengungsi seperti berkendara tanpa izin, berkeliaran, sampai berbuat kejahatan di Indonesia, bisa diminimalisir dengan koordinasi dan komunikasi yang intens.

Gatot mengatakan, salah satu caranya adalah membentuk satuan tugas alias satgas untuk mencari solusi bersama dan menemukan terapi yang tepat atas persoalan pengungsi itu.

"Indonesia ini cukup luas jadi permasalahan pasti muncul. Nah Satgas akan dibagi di tingkat provinsi dan kota," ungkapnya.

Dia menegaskan langkah pembentukan satgas merupakan inisiasi pemerintah pusat."Harapannya agar penanganan pengungsi bisa maksimal, tidak ada permasalah lagi kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan adanya satgas," ujar Gatot.



Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel , Dodi Karnida Atmaja Halilintar mengatakan, di Makassar sebenarnya sudah ada Satgas Pengungsi, namun sejak keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 300/2308/SJ tanggal 11 Maret 2020, satgas harus diperbaharui.

"Karena dalam surat itu keanggotaan satgas diketuai atau harus diketahui oleh Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol. Sedangkan satgas yang dibentuk pada 2019 di Makassar itu diketuai kepala Dinas Sosial. Lalu Satgas di tingkat provinsi juga belum terbentuk," kata Dodi.

Dia menerangkan nantinya satgas yang dibentuk akan melibatkan beberapa kedinasan pemerintah dalam penanganan pengungsi . "Jadi bukan hanya urusannya Rudenim , tapi pemerintah ada terlibat Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Sosial, Kesehatan dan sebagainya. Sehingga jadi tanggung jawab bersama," ucap Dodi.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menjabarkan sejauh ini pihaknya menangani 1.640 pengungsi yang terdaftar pada data base. Dia bilang ribuan pengungsi itu dinaungi Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi yang disebut UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Imigran atau IOM.



"Di luar dari 1.640 orang pengungsi ini ada 54 orang pengungsi mandiri. Mereka berasal dari 13 negara, terbanyak dari Afghanistan dan Somalia. Selebihnya dari Myanmar, Iran, Sudan, Irak, Sri Lanka, Ethiopia, Pakistan. Sekarang diawasi di 22 Community House di Makassar," paparnya.

Alimuddin mengaku sejauh ini permasalah pengungsi terus dikonsolidasikan bersama, terbaru pihaknya bekerja sama dengan kepolisian merazia pengungsi yang berkendara tanpa izin. "Kalau untuk penanganan pemulihan mental, kan ada itu biasa yang depresi itu kewenangan IOM," jelasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1525 seconds (0.1#10.140)