Polda DIY Bekuk Komplotan Speasialis Curanmor Jaringan Lampung

Selasa, 27 April 2021 - 13:22 WIB
loading...
Polda DIY Bekuk Komplotan Speasialis Curanmor Jaringan Lampung
PetugAs menunjukkan tersangka dan barang curanmor di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021). Foto/SINDONews/priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Polda DIY membekuk delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor) jaringan Lampung yang beraksi di wilayah DIY.

Kedepalan tersangka yakni J (25), DA (24), JC (37), RS (16), AW (17), H (20), A (21) dan KP (23). Mereka ditangkap di Bakauheni, Lampung, Minggu (25/4/2021).

Petugas juga menyita, 16 unit motor matic berbagai merk dan jenis serta tiga unit motor sport hasil curamor, colt L300 dan truk yang digunakan untuk mengangkut motor curian, dua KTP dan dua SIM serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, penangkapan delapan tersangka tersebut setelah Sabtu (24/4/2020) antara pukul 01.00 WIB-22.00 WIB menerima laporan terjadi curanmor.

Masing-masing, tiga terjadi di Depok, Sleman serta satu di Sewon, Bantul dan terakhir di Kotagede, Yogyakarta.

Mendapat laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor.

Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengindentifikasikan pelaku. Selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka.

“Pengejaran diawali dari Sedayu ke Purworejo, Purworejo ke Kebumen, Kebumen ke Cirebon, sampai akhirnya dapat di Bakahueni dan menangkapnya, Minggu (25/4/2021),” kata Burkan, Selasa (27/4/2021).

Burkan menjelaskan, sebenarnya sempat berupaya melakukan penangkap di Pelabuhan Merak sebelum mereka menyebrang ke Bakahueni.

Namun, para tersangka sudah menyebarang duluan. Selanjutnya, pihaknya mengontak Polsek Bakahueni, Lampung dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti.

"Modus operandi mereka, datang ke satu tempat memakai motor berboncengan dan berputar ke lokasi sasaran. Saat melihat kendaraan yang bisa diambil segera dicuri," jelasnya.

Aksi mereka merusak kontak kendaraan dengan mengunakan kunci palsu atau kunci T dan dengan menodongkan senjata api (senpi) rakitan jika ada yang melakukan perlawanan.

“Bahkan jika ada yang melakukan perlawanan mereka tidak segan-segan melukai,” jelasnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ada dua tersangka yang menjadi residivis dengan kasus yang sama di tempat yang berbeda, yakni di Jakarta dan Bandung.

Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama bulan Februari dan berhasil mengasak 7 motor dan pada April 12 motor.

"Motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan jenis sport Rp10 juta. kAMI masih memburu lima tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.

Baca juga: Gempa 4,6 SR, Warga Gunungkidul Sempat Kaget

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, segera akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut.

Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Masjid yang Digunakan untuk Salat Idul Fitri Didata

Setelah dirilis masyarakat yang kehilangan bisa mengecek ke Mapolda DIY. Saat ini 19 unit kendaraan tersebut sekarang berada di Mapolda DIY.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3238 seconds (0.1#10.140)