Bupati Lamandau dan Forkominda Deklarasi Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021

Selasa, 27 April 2021 - 10:53 WIB
loading...
Bupati Lamandau dan Forkominda Deklarasi Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamandau, Kalteng melaksanakan deklarasi mendukung peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 2021 di Halaman Mapolres Lamandau, Senin (26/4/2021).
A A A
NANGA BULIK - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamandau, Kalteng melaksanakan deklarasi mendukung peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 2021 di Halaman Mapolres Lamandau, Senin (26/4/2021). Bupati Lamandau Hendra Lesmana bersama dengan unsur FKPD berikrar dan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen bersama mendukung peniadaan mudik tahun ini

“Tujuan deklarasi ini adalah dalam rangka mendukung peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah pada 2021 Masehi, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau,” kata Hendra dalam sambutannya.

Deklarasi tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diperlakukan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya mobilitas penduduk pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dimana terdapat peluang peningkatan pergerakan masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Ia menegaskan, Pemkab Lamandau mendukung peniadaan mudik hari raya Idul Fitri sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus ke sejumlah daerah. Saya berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya pengetatan dan larangan mudik Lebaran tahun ini.”ujar Hendra.

Hendra menambahkan, aturan larangan mudik tersebut semata demi keselamatan seluruh warga masyarakat Kabupaten Lamandau pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Diketahui, Pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalteng telah resmi mengeluarkan larangan mudik pada Idul Fitri 1442 Hiijriyah tahun ini. Dimana pada tanggal 6 sampai 17 Mei seluruh moda transportasi bakal ditiadakan. Pemerintah juga telah mengeluarkan edaran tentang pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April sampai 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021. (CM)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)