Halau Pemudik, Polda Jabar Pantau Ketat 'Jalur Tikus'
loading...
A
A
A
Baca juga: Kepala Desa Karangkamulyan Ciamis yang juga Eks Wartawan Meregang Nyawa Ditabrak Orang Tak Dikenal
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Baca juga: Resmikan Creative Center di Cirebon, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Kosong
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Baca juga: Resmikan Creative Center di Cirebon, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Kosong
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
(boy)