Halau Pemudik, Polda Jabar Pantau Ketat 'Jalur Tikus'

Kamis, 22 April 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Kepala Desa Karangkamulyan Ciamis yang juga Eks Wartawan Meregang Nyawa Ditabrak Orang Tak Dikenal

Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Baca juga: Resmikan Creative Center di Cirebon, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Kosong

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
(boy)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)