Halau Pemudik, Polda Jabar Pantau Ketat 'Jalur Tikus'

Kamis, 22 April 2021 - 15:43 WIB
loading...
Halau Pemudik, Polda...
Halau Pemudik, Polda Jabar Pantau Ketat Jalur Tikus. Foto/Agung
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, siap menghalau masyarakat yang memaksa mudik di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, langkah Polda Jabar tersebut sejalan kebijakan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat, intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik," tegas Erdi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).

Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Erdi, yakni melakukan pemantauan dan penyekatan ketat di jalur-jalur yang kerap dilintasi pemudik, mulai jalur tol hingga jalur-jalur alternatif atau jalur tikus di Jabar.

"Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik ($elalui jalur alternatif), akan dihalau," tegas Erdi.

Lebih lanjut Erdi menyebutkan, sedikitnya 120 titik penyekatan sudah disiapkan. Penyekatan tersebut, kata Ardi, dititikberatkan di 11 Polres di jalur favorit mudik.

"Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik," katanya.

Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Kepala Desa Karangkamulyan Ciamis yang juga Eks Wartawan Meregang Nyawa Ditabrak Orang Tak Dikenal

Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Baca juga: Resmikan Creative Center di Cirebon, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Kosong

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, 4.330 Pemudik Kembali ke Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran Gelombang Dua, Ratusan Kendaraan Padati Pelabuhan Bakauheni
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Kemenag Catat 3,5 Juta...
Kemenag Catat 3,5 Juta Pemudik Manfaatkan Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026
Rekomendasi
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved