Halau Pemudik, Polda Jabar Pantau Ketat 'Jalur Tikus'
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, siap menghalau masyarakat yang memaksa mudik di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, langkah Polda Jabar tersebut sejalan kebijakan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat, intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik," tegas Erdi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).
Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Erdi, yakni melakukan pemantauan dan penyekatan ketat di jalur-jalur yang kerap dilintasi pemudik, mulai jalur tol hingga jalur-jalur alternatif atau jalur tikus di Jabar.
"Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik ($elalui jalur alternatif), akan dihalau," tegas Erdi.
Lebih lanjut Erdi menyebutkan, sedikitnya 120 titik penyekatan sudah disiapkan. Penyekatan tersebut, kata Ardi, dititikberatkan di 11 Polres di jalur favorit mudik.
"Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik," katanya.
Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Kepala Desa Karangkamulyan Ciamis yang juga Eks Wartawan Meregang Nyawa Ditabrak Orang Tak Dikenal
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Baca juga: Resmikan Creative Center di Cirebon, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Kosong
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, langkah Polda Jabar tersebut sejalan kebijakan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat, intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik," tegas Erdi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).
Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Erdi, yakni melakukan pemantauan dan penyekatan ketat di jalur-jalur yang kerap dilintasi pemudik, mulai jalur tol hingga jalur-jalur alternatif atau jalur tikus di Jabar.
"Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik ($elalui jalur alternatif), akan dihalau," tegas Erdi.
Lebih lanjut Erdi menyebutkan, sedikitnya 120 titik penyekatan sudah disiapkan. Penyekatan tersebut, kata Ardi, dititikberatkan di 11 Polres di jalur favorit mudik.
"Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik," katanya.
Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Kepala Desa Karangkamulyan Ciamis yang juga Eks Wartawan Meregang Nyawa Ditabrak Orang Tak Dikenal
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Baca juga: Resmikan Creative Center di Cirebon, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Kosong
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut.
(boy)