Lahannya Diserobot Pengusaha, Mantan Wali Kota Semarang Gugat Pengusaha ke Pengadilan

Rabu, 21 April 2021 - 23:42 WIB
loading...
Lahannya Diserobot Pengusaha,...
Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip memperlihatkan sertifikat tanah miliknya. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG -
Mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan lahan yang dimilikinya.

Baca juga: Lahan Sawah Tiba-tiba Diuruk untuk Perumahan, Pemuda Demak Ngamuk

Merasa lahannya diserobot , Sukawi menggugat Tan Yangky Tanuputra atas kepemilikan sertifikat HGB Nomor 1079 pada bidang lahan miliknya. Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Ace Wahyudi, Sukawi juga menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, sebagai turut tergugat.



"Inti dari gugatan yang dilayangkan klien kami adalah adanya dua sertifikat pada satu bidang lahan . Padahal lahan tersebut secara kepemilikan adalah milik klien kami sejak tahun 1993. Namun ternyata ada dua sertifikat, maka itu kami gugat," kata Ace usai sidang di PN Semarang, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Gempar, Wanita Muda Berseragam Polwan Unggah Foto Beradegan Seks dengan Pasangan Sejenis

Menurut dia, kliennya memiliki lahan tersebut sejak tahun 1993. Lahan yang semula bersertifikat HGB tersebut kemudian dinaikkan statusnya menjadi hak milik dengan nomor sertifikat 712, atas nama Haji Sukawi Sutarip.

Dia mengatakan bahwa kliennya mengaku kaget setelah mengetahui terdapat bangunan permanen di atas tanah milik kliennya tersebut. "Maka itu, untuk mendapat kepastian hukum kami ajukan gugatan ini," tegasnya.

Terkait persidangan, Ace mengatakan kalau saat ini agenda sidang adalah p enyerahan bukti-bukti . Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi terkait persoalan tersebut. Baca juga: Tulungagung Gempar, Seorang Warga Masuk Toilet SPBU Keluar Jadi Mayat

Tak hanya itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang . "Kami sudah siap melakukan pengukuran ulang , bahkan sudah kami ajukan permohonan ke BPN. Tapi, BPN meminta tanda tangan batas-batas lahan. Saya rasa dengan perintah majelis hakim tadi, harusnya bisa dilakukan," ujarnya.

Sementara, Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum Tan Yangky Tanuputra mengatakan, bahwa pihaknya juga siap melakukan pengukuran ulang . Pengukuran ulang ini dilakukan agar majelis hakim bisa mendapat gambaran yang jelas mengenai posisi bidang lahan. "Ya kami siap lakukan pengukuran ulang. Kami sudah mengajukannya ke BPN. Nah tergantung nanti penggugat bisa atau tidak menunjukkan batas-batasnya," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Pintu Masuk Belajar,...
Pintu Masuk Belajar, Orang Tua Harus Tahu Apa Itu Sensori Anak
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved