Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Rabu, 29 April 2026 - 16:42 WIB
loading...
Rumah di Jalan Darmo, Surabaya ini memiliki sejarah penggunaan, kepemilikan, dan klaim yang berubah-ubah seiring waktu. Setiap fase meninggalkan dokumen yang dapat ditafsirkan secara berbeda dalam proses hukum. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
SURABAYA - Di Indonesia, sengketa tanah yang berlarut-larut selama puluhan tahun bukanlah hal baru. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap situasi yang terus berlanjut ini. Salah satunya adalah sejarah administrasi tanah yang panjang dan seringkali tidak teratur.
Sebidang tanah dapat memiliki berbagai dokumen dari era yang berbeda, mulai dari akta tanah era kolonial, girik, petok, hingga sertifikat modern. Ketika satu dokumen dipermasalahkan, seluruh jejak administrasi pun diperiksa ulang.
Hal ini juga terlihat pada rumah di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur. Bangunan tersebut memiliki sejarah penggunaan, kepemilikan, dan klaim yang berubah-ubah seiring waktu. Setiap fase meninggalkan dokumen yang dapat ditafsirkan secara berbeda dalam proses hukum. Baca juga: Momen Menteri Ara dan Hercules GRIB Debat Soal Penguasaan Lahan di Tanah Abang
“Umumnya masalah tanah juga jarang berdiri sendiri. Sengketa kepemilikan dapat meningkat menjadi kasus pidana jika ada dugaan pemalsuan dokumen. Di sisi lain, properti yang sama juga dapat menjadi bagian dari kasus kepailitan ketika seseorang dinyatakan pailit dan kurator berusaha memasukkan aset tersebut ke dalam harta pailit”, jelas Grace Coresy, konsultan hukum dalam siaran tertulis, Rabu (29/4/2026).
Akibatnya, sebidang tanah dapat menjadi objek peninjauan oleh berbagai lembaga secara bersamaan, mulai dari pengadilan perdata, pidana, dan niaga hingga otoritas administrasi pertanahan. Setiap proses berjalan sesuai dengan logika hukum dan jadwalnya masing-masing.
Sebidang tanah dapat memiliki berbagai dokumen dari era yang berbeda, mulai dari akta tanah era kolonial, girik, petok, hingga sertifikat modern. Ketika satu dokumen dipermasalahkan, seluruh jejak administrasi pun diperiksa ulang.
Hal ini juga terlihat pada rumah di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur. Bangunan tersebut memiliki sejarah penggunaan, kepemilikan, dan klaim yang berubah-ubah seiring waktu. Setiap fase meninggalkan dokumen yang dapat ditafsirkan secara berbeda dalam proses hukum. Baca juga: Momen Menteri Ara dan Hercules GRIB Debat Soal Penguasaan Lahan di Tanah Abang
“Umumnya masalah tanah juga jarang berdiri sendiri. Sengketa kepemilikan dapat meningkat menjadi kasus pidana jika ada dugaan pemalsuan dokumen. Di sisi lain, properti yang sama juga dapat menjadi bagian dari kasus kepailitan ketika seseorang dinyatakan pailit dan kurator berusaha memasukkan aset tersebut ke dalam harta pailit”, jelas Grace Coresy, konsultan hukum dalam siaran tertulis, Rabu (29/4/2026).
Akibatnya, sebidang tanah dapat menjadi objek peninjauan oleh berbagai lembaga secara bersamaan, mulai dari pengadilan perdata, pidana, dan niaga hingga otoritas administrasi pertanahan. Setiap proses berjalan sesuai dengan logika hukum dan jadwalnya masing-masing.
Lihat Juga :