KPK Periksa Pejabat Pemkab Mojokerto Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati MKP
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut. Seakan tak berhenti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali pundi-pundi kekayaan hasil korupsi selama menjabat Bupati Mojokerto, sejak 2010 hingga 2018 itu.
Sederet pejabat teras Pemkab Mojokerto yang sebelumnya sudah dimintai keterangan, bakal kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Rumornya, sebagian di antaranya merupakan orang dekat MKP. Bahkan informasi yang beredar, pemeriksaan ini akan dilangsungkan beberapa hari ke depan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
"Iya resminya surat tanggal 21-24 April 2021 nanti. Memang dari Sabtu (17/4/2021) kemarin kita sudah sediakan tempat . Mungkin mendahului kali," kata Kasat Reskrim Kota Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Senin (19/4/2021).
Hanya saja, perwira polisi dengan dua balok emas di pundaknya ini mengaku tak mengetahui terkait siapa saja yang akan dipanggil dalam pemeriksaan kali ini. Ia juga mengungkapkan tak memiliki kewenangan untuk menyampaikan seputar adanya pemeriksaan KPK di Mapolresta Mojokerto. "Untuk materinya soal apa kita tidak tau pasti. Biar KPK aja (yang menyampaikan)," terang Hari.
Sementara itu, pantauan di lokasi pada pemeriksaan perdana ini, nampak penyidik yang berjumlah dua orang masuk ke Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Tak lama beberapa pejabat di Pemkab Mojokerto di antaranya mantan Camat Bangsal, dan juga mantan Camat Ngoro, Moh. Ridwan yang pernah menjabat saat era Bupati MKP masuk ke ruangan tersebut.
Di era Plt Bupati Pungkasiadi, Moh. Ridwan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto. Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muhamad Hidayad dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti juga terlihat memenuhi pemanggilan penyidik .
Saat dimintai keterangan awak media, keduanya sempat mengaku akan melakukan konsultasi kepada KPK . Namun mereka enggan menjelaskan lebih detail konsultasi apa yang akan disampaikan ke penyidik Komisi Antirasuah itu. "Kita mau konsultasi Pak," ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam Polresta Mojokerto sembari membawa map di tangannya.
Tak berselang lama keduanya turun dan meninggalkan lokasi. Keduanya diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK . Namun Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal kedatangannya memenuhi pemanggilan penyidik KPK kali ini.
Sementara, Hidayat saat dimintai keterangan hanya mengatakan kedatangannya hanya untuk mengkonfirmasi penjadwalan. "Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok," katanya singkat.
KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka kasus TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi yang digunakan suami Ikfina Fahmawati untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan itu dengan cara menyamarkan hasil korupsi selama tujuh tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, sejumlah kerabat hingga keluarga besar MKP sudah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP. Keduanya merupakan pejabat penting di Musika Group, perusahaan keluarga MKP .
Tak hanya itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang sebelumnya merupakan wakil MKP dan sederet pejabat Pemkab Mojokerto juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Termasuk sejumlah orang dekat yang diduga menjadi "mesin cuci" serta yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi MKP, juga dikorek keterangannya.
Sederet pejabat teras Pemkab Mojokerto yang sebelumnya sudah dimintai keterangan, bakal kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Rumornya, sebagian di antaranya merupakan orang dekat MKP. Bahkan informasi yang beredar, pemeriksaan ini akan dilangsungkan beberapa hari ke depan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
"Iya resminya surat tanggal 21-24 April 2021 nanti. Memang dari Sabtu (17/4/2021) kemarin kita sudah sediakan tempat . Mungkin mendahului kali," kata Kasat Reskrim Kota Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Senin (19/4/2021).
Hanya saja, perwira polisi dengan dua balok emas di pundaknya ini mengaku tak mengetahui terkait siapa saja yang akan dipanggil dalam pemeriksaan kali ini. Ia juga mengungkapkan tak memiliki kewenangan untuk menyampaikan seputar adanya pemeriksaan KPK di Mapolresta Mojokerto. "Untuk materinya soal apa kita tidak tau pasti. Biar KPK aja (yang menyampaikan)," terang Hari.
Sementara itu, pantauan di lokasi pada pemeriksaan perdana ini, nampak penyidik yang berjumlah dua orang masuk ke Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Tak lama beberapa pejabat di Pemkab Mojokerto di antaranya mantan Camat Bangsal, dan juga mantan Camat Ngoro, Moh. Ridwan yang pernah menjabat saat era Bupati MKP masuk ke ruangan tersebut.
Di era Plt Bupati Pungkasiadi, Moh. Ridwan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto. Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muhamad Hidayad dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti juga terlihat memenuhi pemanggilan penyidik .
Saat dimintai keterangan awak media, keduanya sempat mengaku akan melakukan konsultasi kepada KPK . Namun mereka enggan menjelaskan lebih detail konsultasi apa yang akan disampaikan ke penyidik Komisi Antirasuah itu. "Kita mau konsultasi Pak," ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam Polresta Mojokerto sembari membawa map di tangannya.
Tak berselang lama keduanya turun dan meninggalkan lokasi. Keduanya diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK . Namun Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal kedatangannya memenuhi pemanggilan penyidik KPK kali ini.
Sementara, Hidayat saat dimintai keterangan hanya mengatakan kedatangannya hanya untuk mengkonfirmasi penjadwalan. "Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok," katanya singkat.
KPK menetapkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka kasus TPPU. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi yang digunakan suami Ikfina Fahmawati untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan itu dengan cara menyamarkan hasil korupsi selama tujuh tahun menjabat Bupati Mojokerto ke beberapa perusahaan keluarganya, yakni Musika Group. Dimana di dalamnya terdapat CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menyamarkan aset-aset miliknya ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekatnya. MKP juga diketahui memberikan hadiah mobil ke sejumlah pejabat dan pihak swasta yang menjadi kaki tangannya dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, sejumlah kerabat hingga keluarga besar MKP sudah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang tak lain merupakan adik kandung MKP. Kemudian Hj Fatimah, yang notabene ibu kandung MKP. Keduanya merupakan pejabat penting di Musika Group, perusahaan keluarga MKP .
Tak hanya itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang sebelumnya merupakan wakil MKP dan sederet pejabat Pemkab Mojokerto juga tak luput dari pemeriksaan KPK. Termasuk sejumlah orang dekat yang diduga menjadi "mesin cuci" serta yang diduga menerima aliran uang hasil korupsi MKP, juga dikorek keterangannya.
(eyt)