Tim Gabungan Investigasi Pembukaan Lahan di Rongkong dan Seko
loading...
A
A
A
"Yang mana kita ketahui bahwa daerah ini masuk kawasan hutan lindung, daerah ini juga masuk kawasan hulu sungai. Oleh karena itu kami berharap melalui kegiatan hari ini dapat menemukan solusi," tutur Indah .
"Terutama penanganan, kami berharap tidak ada pengecualian di dalam penegakkan hukum. Apalagi masyarakat Luwu Utara masih trauma dengan kejadian tahun lalu, cukuplah menjadi ujian dan kami sementara berjuang untuk memulihkan," tutup ibu dua anak itu.
Sementara itu Kepala Dishut Sulsel, A. Parenrengi menyampaikan, tim gabungan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi melakukan penelitian lapangan untuk lebih memastikan, pelanggaran apa saja yang ada dalam kegitan pembukaan lahan itu.
"Jadi keputusan kita juga adalah segala aktivitas pembukaan lahan di sana segara dihentikan, sambil menunggu hasil kajian dari tim gabungan nantinya," kata A Parenrengi.
"Tim gabungan ini akan melakukan investigasi paling lama satu bulan, hasilnya juga akan kami sampaikan jika sudah ada," sambung A Parenrengi mengakhiri.
(luq)