Tim Gabungan Investigasi Pembukaan Lahan di Rongkong dan Seko
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Pemprov Sulsel merespons laporan warga soal pembukaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal di sekitar jalur Mabusa-Palandoan dan Mabusa-Sepon, Kecamatan Rongkong dan Seko, Kabupaten Luwu Utara.
Respons tersebut berupa pembentukan tim investigasi. Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan Pemprov Sulsel , dalam hal ini Dinas Kehutanan Sulsel, Pemkab Luwu Utara , Dirlantas Polda Sulsel, dan kejaksaan di aula Laga Ligo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (19/4).
"Kita apresiasi gerak cepat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, menindak lanjuti laporan warga terkait dengan danya pembukaan lahan secara ilegal di sekitar Rongkong dan Seko," kata Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani mengawali pemaparanya.
Indah menjelaskan, salah satu hasil keputusan dalam rapat yaitu membentuk tim investigasi lapangan, yang nantinya akan turun langsung melakukan penelitian, mencari tahu siapa pelaku, seberapa luas lahan yang digarap oleh para pelaku.
"Tim ini akan bekerja selama satu bulan ke depan, dan diharapkan bisa menghasilkan solusi. Dan yang paling penting dari hasil rapat tadi menegaskan, semua kegiatan pembukaan lahan di sana harus dihentikan sambil menunggu hasil investigasi selanjutnya," jelas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Dia menjelaskan, pembukaan puluhan hektare lahan tersebut diduga telah menyalahi aturan, dan dampaknya pun sangat berisiko.
"Sangat bahaya jika ini tidak segera diantisipasi, kami di Luwu Utara masih trauma dengan musibah banjir bandang kemarin. Nah jika ada pembukaan lahan yang menyalahi aturan, pasti resikonya juga akan sangat berbahaya. Ditambah lagi curah hujan yang begitu tinggi," tuturnya.
Ia berharap, hal itu menjadi perhatian bersama mengingat pembukaan jalan jalur Mabusa-Palandoan dan jalur Mabusa-Sepon Rongkong dan Seko ini sudah cukup menghawatirkan.
"Yang mana kita ketahui bahwa daerah ini masuk kawasan hutan lindung, daerah ini juga masuk kawasan hulu sungai. Oleh karena itu kami berharap melalui kegiatan hari ini dapat menemukan solusi," tutur Indah .
"Terutama penanganan, kami berharap tidak ada pengecualian di dalam penegakkan hukum. Apalagi masyarakat Luwu Utara masih trauma dengan kejadian tahun lalu, cukuplah menjadi ujian dan kami sementara berjuang untuk memulihkan," tutup ibu dua anak itu.
Sementara itu Kepala Dishut Sulsel, A. Parenrengi menyampaikan, tim gabungan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi melakukan penelitian lapangan untuk lebih memastikan, pelanggaran apa saja yang ada dalam kegitan pembukaan lahan itu.
"Jadi keputusan kita juga adalah segala aktivitas pembukaan lahan di sana segara dihentikan, sambil menunggu hasil kajian dari tim gabungan nantinya," kata A Parenrengi.
"Tim gabungan ini akan melakukan investigasi paling lama satu bulan, hasilnya juga akan kami sampaikan jika sudah ada," sambung A Parenrengi mengakhiri.
Respons tersebut berupa pembentukan tim investigasi. Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan Pemprov Sulsel , dalam hal ini Dinas Kehutanan Sulsel, Pemkab Luwu Utara , Dirlantas Polda Sulsel, dan kejaksaan di aula Laga Ligo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (19/4).
"Kita apresiasi gerak cepat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, menindak lanjuti laporan warga terkait dengan danya pembukaan lahan secara ilegal di sekitar Rongkong dan Seko," kata Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani mengawali pemaparanya.
Indah menjelaskan, salah satu hasil keputusan dalam rapat yaitu membentuk tim investigasi lapangan, yang nantinya akan turun langsung melakukan penelitian, mencari tahu siapa pelaku, seberapa luas lahan yang digarap oleh para pelaku.
"Tim ini akan bekerja selama satu bulan ke depan, dan diharapkan bisa menghasilkan solusi. Dan yang paling penting dari hasil rapat tadi menegaskan, semua kegiatan pembukaan lahan di sana harus dihentikan sambil menunggu hasil investigasi selanjutnya," jelas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Dia menjelaskan, pembukaan puluhan hektare lahan tersebut diduga telah menyalahi aturan, dan dampaknya pun sangat berisiko.
"Sangat bahaya jika ini tidak segera diantisipasi, kami di Luwu Utara masih trauma dengan musibah banjir bandang kemarin. Nah jika ada pembukaan lahan yang menyalahi aturan, pasti resikonya juga akan sangat berbahaya. Ditambah lagi curah hujan yang begitu tinggi," tuturnya.
Ia berharap, hal itu menjadi perhatian bersama mengingat pembukaan jalan jalur Mabusa-Palandoan dan jalur Mabusa-Sepon Rongkong dan Seko ini sudah cukup menghawatirkan.
"Yang mana kita ketahui bahwa daerah ini masuk kawasan hutan lindung, daerah ini juga masuk kawasan hulu sungai. Oleh karena itu kami berharap melalui kegiatan hari ini dapat menemukan solusi," tutur Indah .
"Terutama penanganan, kami berharap tidak ada pengecualian di dalam penegakkan hukum. Apalagi masyarakat Luwu Utara masih trauma dengan kejadian tahun lalu, cukuplah menjadi ujian dan kami sementara berjuang untuk memulihkan," tutup ibu dua anak itu.
Sementara itu Kepala Dishut Sulsel, A. Parenrengi menyampaikan, tim gabungan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi melakukan penelitian lapangan untuk lebih memastikan, pelanggaran apa saja yang ada dalam kegitan pembukaan lahan itu.
"Jadi keputusan kita juga adalah segala aktivitas pembukaan lahan di sana segara dihentikan, sambil menunggu hasil kajian dari tim gabungan nantinya," kata A Parenrengi.
"Tim gabungan ini akan melakukan investigasi paling lama satu bulan, hasilnya juga akan kami sampaikan jika sudah ada," sambung A Parenrengi mengakhiri.
(luq)