BPN Sebut Ada Pihak Keberatan Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid Agung
loading...
A
A
A
PALOPO - Proses penerbitansertifikat lahan Masjid Agung Palopo yang terletakdi Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara, terganggu dengan pihak yang keberatanrencana tersebut.
Hal diungkapkan perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palopo saat mengikuti pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Jumat, (16/4/2021). Pertemuan ini membicarakan terkait dengan pendaftaran sertifikasi bidang tanah Masjid Agung Palopo tersebut.
Perwakilan BPN Amiruddin, menyampaikan di tahun 2021 pensertifikatan Masjid Agung Palopo rencana akan mereka masukkan dalam program PTSL dan kegiatan ini telah dilakukan termasuk pengukuran di lapangan.
"Setelah pengukuran ketika kita ingin lanjutkan ke pensertifikatan ternyata ada surat pernyataan yang masuk dimana dalam surat tersebut menyatakan keberatan jika di atas namakan Pemerintah Kota Palopo ," ujarnya.
"Tapi setelah memeriksa berkas yang ada ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo ," lanjutnya.
Dikatakan Amiruddin, dalam proses awal pengukuran pihak ATR/BPN Kota Palopo, sempat dihalangi meski akhirnya bisa dilakukan.
"Mengapa kemudian kami meminta pihak kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset Pemkot Palopo karena penguatan saja nantinya karena secara yuridis formal ini telah memenuhi syarat," jelasnya.
Meski demikian, ATR/BPN mengaku upaya mereka masih ada gangguan. ATR/BPN kepada Pemkot Palopo inginkan kedepannya tidak ada gangguan dan selesai sehingga tidak ada lagi masalah di kemudian hari.
"Dan dari Pemkot Palopo kami juga ingin mengetahui riwayat dari awalnya sehingga menjadi aset dari Pemkot sehingga nantinya jika kita mengeluarkan riwayatnya nanti itu jelas sehingga dalam pensertifikatan nantinya ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala," tegasnya
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyampaikan bahwa aset tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu dan itu telah menjadi aset Pemerintah Kota Palopo tentu ke depan ini kita tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu.
"Untuk itu masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur sehingga ini nantinya pensertifikatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," kunci Judas Amir
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa dari Kejari Kota Palopo akan memberikan dukungan penuh dan berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan terkait aset yang ada di kota palopo.
"BPN tidak usah ragu bertindak sesuai dengan regulasi yang ditentukan dan dari kejaksaan akan backup sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Wali Kota Palopo ," ujarnya.
Hal diungkapkan perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palopo saat mengikuti pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Jumat, (16/4/2021). Pertemuan ini membicarakan terkait dengan pendaftaran sertifikasi bidang tanah Masjid Agung Palopo tersebut.
Perwakilan BPN Amiruddin, menyampaikan di tahun 2021 pensertifikatan Masjid Agung Palopo rencana akan mereka masukkan dalam program PTSL dan kegiatan ini telah dilakukan termasuk pengukuran di lapangan.
"Setelah pengukuran ketika kita ingin lanjutkan ke pensertifikatan ternyata ada surat pernyataan yang masuk dimana dalam surat tersebut menyatakan keberatan jika di atas namakan Pemerintah Kota Palopo ," ujarnya.
"Tapi setelah memeriksa berkas yang ada ternyata aset ini adalah aset penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Kepada Pemerintah Kota Palopo ," lanjutnya.
Dikatakan Amiruddin, dalam proses awal pengukuran pihak ATR/BPN Kota Palopo, sempat dihalangi meski akhirnya bisa dilakukan.
"Mengapa kemudian kami meminta pihak kejaksaan sebagai tim penyelesaian aset Pemkot Palopo karena penguatan saja nantinya karena secara yuridis formal ini telah memenuhi syarat," jelasnya.
Meski demikian, ATR/BPN mengaku upaya mereka masih ada gangguan. ATR/BPN kepada Pemkot Palopo inginkan kedepannya tidak ada gangguan dan selesai sehingga tidak ada lagi masalah di kemudian hari.
"Dan dari Pemkot Palopo kami juga ingin mengetahui riwayat dari awalnya sehingga menjadi aset dari Pemkot sehingga nantinya jika kita mengeluarkan riwayatnya nanti itu jelas sehingga dalam pensertifikatan nantinya ini dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kendala," tegasnya
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyampaikan bahwa aset tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu dan itu telah menjadi aset Pemerintah Kota Palopo tentu ke depan ini kita tidak ingin ada halangan dalam hal pensertifikatan itu.
"Untuk itu masalah ini kami serahkan kepada BPN untuk melakukan sesuai dengan prosedur sehingga ini nantinya pensertifikatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," kunci Judas Amir
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa dari Kejari Kota Palopo akan memberikan dukungan penuh dan berkomitmen bersama untuk menata pengelolaan terkait aset yang ada di kota palopo.
"BPN tidak usah ragu bertindak sesuai dengan regulasi yang ditentukan dan dari kejaksaan akan backup sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk dari Wali Kota Palopo ," ujarnya.
(agn)